get app
inews
Aa Read Next : Antisipasi Kamtibmas, Polres Kobar Gelar Patroli Bersama Unsur Forkopimda

Glamournya Gaya Hidup David Wagono, Tersangka Penggelapan Uang PT IPP Rp125 Miliar

Jum'at, 14 Juni 2024 | 11:36 WIB
header img
Gaya hidup glamour keluarga David Wagono, tersangka penggelapan dan penipuan uang perusahaan PT Irvan Prima Pratama (IPP)./FOTO: dok

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Gaya hidup glamour keluarga David Wagono, tersangka penggelapan dan penipuan uang perusahaan PT Irvan Prima Pratama (IPP) mendapat komentar dari Kuasa Hukum PT IPP Poltak Silitonga. 

Sejumlah foto keluarga David Wagono yang didapat iNews terlihat gaya hidup glamour keluarga ini. Istri David Wagono bernana Tina Chen dan memiliki dua anak laki laki dan satu perempuan. 

Mereka seringkali bepergian ke luar negeri bersama keluarga dengan outfit mahal. “Diduga kuat keluarga ini bergaya hidup glamour menggunakan uang hasil korupsi DW selama kurang lebih 12 tahun dengan total Rp125 Miliar di PT IPP,” ujar Poltak kepada iNews, Jumat 14 Juni 2024.

Poltak mendesak penyidik Satreskrim Polres Kobar segera memeriksa istri DW yakni Tina Chen. “Istri DW ini bisa dijerat pasal Pasal 480 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP. “pasal 480 tentang penadahan dan Jo pasal 55 turut serta,” ujar pengacara asal Medan  yang juga partner kerja pengacara Kamarudin Simanjuntak ini.


Keluarga david wagono tersangka penggelapan uang PT IPP Rp125 Miliar./FOTO: ist

Sebelumnya, modus operandi bos bagian keuangan, tersangbaDavid Wagono (DW) di PT Irvan Prima Pratama (IPP) saat menggelapkan uang cash dengan cara di mark-up saat membeli barang kebutuhan perusahaan. 

Kemudian uang cash hasil korupsi tersebut dibelikan emas batangan lalu disembunyikan di rumahnya di Surabaya. 

Hal ini disampaikan Komisaris Utama PT IPP, Kuncoro Candrawinata saat menjelaskan kronologsi kejadian kepada iNewsKobar.id.

Menurut Kuncoro, diduga DW sudah mengkorupsi uang perusahaan sejak 2011-2023. Setiap minggu tersangka DW membawa uang tunai hasil dari korupsi tersebut setelah membelanjakan barang kebutuhan perusahaan. Tersangka memilih membawa uang cash dari perusahaan supaya mudah untuk digelapkan. 

Jika dihitung selama 12 tahun itu, tersangka setiap tahunnya sudah menilep uang perusahaan sekitar Rp10 Miliar. Jika aksinya sudah berjalan 12 tahun ya perkiraan ada Rp120 miliar ditambah beberapa bulan di tahun 2024, jadi total ada sekitar Rp125 miliar.

“Angka Rp125 Miliar itu kita dapat saat proses audit dari pihak internal kita. Karena belanja barang kebutuhan perusahaan selama 12 tahun itu, untuk setiap bulannya hampir sama saja. Jadi mudah untuk dihitung total kerugian perusahaan,” ujar Kuncoro.

Ia melanjutkan, lebih pintarnya lagi, uang hasil penggelapan setiap minggunya tersebut dibelikan emas batangan dan disimpan tersangka DW di rumahnya di Surabaya. Aksi tersangka selama ini tak terendus karena dia dianggap sebagai orang kepercayaan dari pemilik perusahaan.

“Pasca ketahuan pihak manajemen perusahaan, tersangka DW sempat mengakui perbuatannya dan mau mengembalikan dengan emas seberat 42 kg. Namun kita tolak karena tidak sesuai dengan jumlah yang sudah kita audit kerugian perusahaan mencapai Rp125 Miliar lebih. Dan akhirnya kita laporkan ke polisi.”

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut