get app
inews
Aa Read Next : Waket DPRD Kobar Apresiasi Zakat Dari Pengusaha H.Abdul Rasyid AS Bagi Warga Kalteng

Petugas Pantarlih Coklit ke Rumah Ketua DPRD Kobar Didampingi Ketua KPU

Kamis, 27 Juni 2024 | 07:12 WIB
header img
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kelurahan Mendawai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) ke kediaman Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) M. Rusdi Gozali./FOTO; dok

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kelurahan Mendawai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) ke kediaman Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) M. Rusdi Gozali

Didampingi Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi, Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Barat, Chaidir, dan Anggota KPU Divisi Hukum Pengawasan, Hairul Anwar Pantarlih melakukan coklit dilaksanakan di rumah Ketua DPRD yang beralamat di Jalan Pangeran Antasari RT 03 Kelurahan Mendawai.

Ketua KPU Kobar, Chaidir menjelaskan kegiatan ini menandai dimulainya proses coklit serentak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kobar 2024. 

“Kegiatan ini digelar serentak oleh 746 Pantarlih pada 6  kecamatan di Kabupaten Kobar. Kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Kobar dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan," jelasnya.

Menurut Chaidir, bila Pantarlih datang ke rumah, warga diharapkan untuk menyiapkan  siapkan KTP Elektronik dan Kartu Keluarga (KK).

"Data tersebut akan dicocokkan, dan jika sudah sesuai, akan dimasukkan dalam daftar pemilih sementara. Petugas Pantarlih dilengkapi dengan ciri-ciri khusus untuk memudahkan masyarakat mengenali mereka. 

Mereka memakai topi khusus dengan lambang KPU, rompi berwarna hijau dengan tulisan Pantarlih serta ID Card lengkap dengan foto dan stiker coklit," jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat Kobar untuk berperan aktif dalam proses coklit yang berlangsung dari tanggal 24 Juni sampai 25 Juli 2024. 

"Jangan sampai terlewatkan dan tidak masuk dalam daftar pemilih sementara. Karena hasil coklit yang dilakukan oleh petugas Pantarlih nantinya akan ditetapkan sebagai data pemilih sementara," jelasnya.

 

Menurut Chaidir, setelah pemutakhiran, KPU Kobar akan menetapkan jumlah pemilih tetap pada Pilkada Serentak 2024.

 

"Karena Pilkada merupakan momen penting yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali, di mana masyarakat memiliki hak untuk memilih. Untuk itulah masyarakat diharapkan untuk membantu petugas Pantarlih dalam melaksanakan tugas mereka. Petugas Pantarlih akan mendatangi setiap rumah warga, kami harap masyarakat bisa bekerja sama,” jelasnya.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut