KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Proses pemberkasan calon anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng periode 2024-2029 berjalan lancar dan hampir rampung.
Penyampaian berkas calon terpilih anggota DPRD Kobar periode 2024 - 2029 digelar di sebuah Hotel di Pangkalan Bun, Senin, 1 Juli 2024.
Plh. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Suprianur yang mewakili Ketua Komisioner Chaidir mengatakan walaupun pemberkasan dokumen para calon terpilih telah dianggap lengkap, namun masih ada beberapa calon yang belum menyelesaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Berdasarkan PKPU No. 6 Pasal 52, batas waktu untuk melengkapi LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan. Karena itu, para calon masih memiliki kesempatan untuk memenuhi persyaratan tersebut. Sekda Kobar sudah mengingatkan bahwa batas akhir penyampaian ke tingkat provinsi adalah tanggal 5 Juli," jelas Suprianur.
Ditempat yang sama, Sekda Kobar Rody Iskandar, mengatakan berdasarkan surat edaran dari Pemprov Kalteng, batas akhir untuk melengkapi berbagai berkas yang diperlukan adalah tanggal 5 Juli 2024.
"Tanggal 1 Juli 2024, pemberkasan sudah dilakukan. Tetapi masih dalam tahap proses penyelesaian.Kami selalu memastikan bahwa dalam prosesnya tidak ada kekurangan," jelas Sekda.
Menurutnya, pihaknya telah membagi tugas antara PMK, KPU, dan partai-partai untuk melengkapi dokumen ini.
"Harapannya berbagai persyaratan bisa dilengkapi segera, sehingga tanggal 4 Juli, tidak ada kendala dalam pengiriman berkas. Karena poses pemberkasan ini merupakan langkah penting sebelum pelantikan resmi para anggota DPRD Kobar agar tidak adanya hambatan administrasi yang dapat mengganggu kelancaran pelantikan," jelas Sekda.
Editor : Sigit Pamungkas