get app
inews
Aa Read Next : Kuasa Hukum: Istri David Wagono Segera Ditetapkan TSK TPPU dan Penadahan

Istri David Wagono Diperiksa Penyidik Hari Ini, Diduga Turut Serta Menikmati Uang Rp125 M

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:47 WIB
header img
Tersangka penggelapan uang PT IPP senilai Rp125 Miliar David Wagono bersama sang istri Tina Chen seringkali membeli barang mewah dan emas./FOTO: ist

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Penyidik pidana umum (pidum) Satreskirm Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng hari ini 2 Juli 2024 mulia memeriksa istri tersangka David Wagono (DW) dalam kasus dugaan penggelapan uang PT Irvan Prima Pratama (IPP) sebesar Rp125 Miliar.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PT Irvan Prima Pratama (IPP) Poltak Silitonga kepada iNewsKobar.id melalui telepon, Selasa 2 Juli 2024 siang.

“Hari ini istri tsk David Wagono yakni Tina Chen diperiksa penyidik pidana umum di Mapolres Kobar,” ujar Poltak kepada iNewsKobar.id. 

Ia menduga kuat istri tersangka DW terlibat kuat atas dugaan penggelapan dan penipuan uang PT IPP senilai Rp125 miliar selama kurang lebih 12 tahun atau sejak 2011/2012.

“Kami memilik bukti foto dan video rekam jejak dugaan keterlibatan Tina Chen dalam kasus yang menjerat suaminya DW. Mulai dari bukti kuitansi pembelian barang barang mahal, foto tumpukan uang, foto kepingan emas dan sejumlah video saat mereka berbelanja barang mewah serta berpergian ke luar negeri,” ujar pengacara asal Medan Sumut ini. 

Ia mendesak penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) untuk menaikkkan status saksi Tina Chen menjadi tersangka dan bisa dijerat dengan pasal 374 KUHP tetang penggelapan dan Pasal 480 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP. “Selain penggelapan, istrinya juga bisa dijerat pasal 480 tentang penadahan dan Jo pasal 55 turut serta,” ujar pengacara yang juga partner kerja pengacara Kamarudin Simanjuntak ini.

Semantara itu, Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar),Kalteng AKBP Yusfandi Usman saat dihubungi iNewsKobar.id melalui pesan singkat Whatsapp, Selasa 2 Juli 2024 mengatakan, masih memberikan keleluasan penyidik untuk memeriksa istri tersangka DW yakni Tina Chen. “Belum saya monitor, saya biarkan dulu penyidik bekerja saja dahulu. Semoga saja istri DW hadir sesuai panggilan,” ujar orang nomor satu di Polres Kobar ini. 

Sebelumnya, modus operandi bos bagian keuangan, David Wagono (DW) di PT Irvan Prima Pratama (IPP) saat menggelapkan uang cash dengan cara di mark-up saat membeli barang kebutuhan perusahaan. 

Kemudian uang cash hasil korupsi tersebut dibelikan kepingan emas lalu disembunyikan di rumahnya di Surabaya. 

Hal ini disampaikan Komisaris Utama PT IPP, Kuncoro Candrawinata saat menjelaskan kronologsi kejadian kepada iNewsKobar.id.

Menurut Kuncoro, diduga DW sudah mengkorupsi uang perusahaan sejak 2011-2023. Setiap minggu tersangka DW membawa uang tunai hasil dari korupsi tersebut setelah membelanjakan barang kebutuhan perusahaan. Tersangka memilih membawa uang cash dari perusahaan supaya sulit dilacak disistem perbankkan.

Jika dihitung selama 12 tahun itu, tersangka setiap tahunnya sudah menilep uang perusahaan sekitar Rp10 Miliar. Jika aksinya sudah berjalan 12 tahun ya perkiraan ada Rp120 miliar ditambah beberapa bulan di tahun 2024, jadi total ada sekitar Rp125 miliar.

“Angka Rp125 Miliar itu kita dapat saat proses audit dari pihak internal kita. Karena belanja barang kebutuhan perusahaan selama 12 tahun itu, untuk setiap bulannya hampir sama saja. Jadi mudah untuk dihitung total kerugian perusahaan,” ujar Kuncoro.

Ia melanjutkan, lebih pintarnya lagi, uang hasil penggelapan setiap minggunya tersebut dibelikan emas batangan dan disimpan tersangka DW di rumahnya di Surabaya. Aksi tersangka selama ini tak terendus karena dia dianggap sebagai orang kepercayaan dari pemilik perusahaan.

“Pasca ketahuan pihak manajemen perusahaan, tersangka DW sempat mengakui perbuatannya dan mau mengembalikan dengan emas seberat 42 kg. Namun kita tolak karena tidak sesuai dengan jumlah yang sudah kita audit kerugian perusahaan mencapai Rp125 Miliar lebih. Dan akhirnya kita laporkan ke polisi.”

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut