get app
inews
Aa Read Next : Berkas Lengkap, Tsk Penggelapan Rp142 Miliar David Wagono Dilimpahkan ke Kejari Kobar

Kuasa Hukum: Istri David Wagono Segera Ditetapkan TSK TPPU dan Penadahan

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:33 WIB
header img
Kuasa Hukum PT IPP Poltak Silitonga (kiri) bersama Komisaris Utama PT IPP Kuncoro Candrawinata usai melaporkan istri David Wagono di SPKT Polres Kobar, Selasa 23 Juli 2024./FOTO: iNews.id

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Kuasa Hukum PT Irvan Prima Pratama (IPP) Poltak Silitonga mendesak penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng untuk segera menetapkan tersangka istri David Wagono, Tina Chen.

Tina Chen dianggap terlibat kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp125 Miliar - Rp142 Miliar yang dilakukan oleh sang suami David Wagono. Tina bisa dijerat menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Istri (Tina Chen) tersangka kasus penggelapan uang PT IPP, DW ini saya pastikan terlibat kuat sebagai penadah uang hasil kejahatan. Bukti bukti sudah kita miliki dan sudah kita lampirkan saat kita membuat laporan polisi (LP) di SPKT Polres Kobar kemarin,” ujar Poltak kepada iNewsKobar.id, Rabu 24 Juli 2024.

Poltak menyampaikan, berdasarkqn hasil investigasi dan penemuan pihak internal PT IPP, saksi-saksi dan bukti-bukti dan hasil audit dari Auditor eksternal sudah diserahkan kepada Penyidik Polres Kotawaringin  Barat. 

“Sebab segala harta yang dimiliki oleh Tersangka DAVID WAGONO dan istrinya TINA alias TIENTJE THE dan anak-anaknya adalah merupakan harta yang diperoleh dari Tindak Pidana kejahatan berupa tindak pidana Penggelapan sesuai dengan Pasal 374 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Poltak.

Ia menjelaskan, penggelapan uang PT IPP yang dilakukan tersangka sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2023 total kerugian perusahaan mencapai Rp125 Miliar - Rp142 Miliar.

“Bahwa uang tersebur telah dipakai, digunakan, dibelanjakan oleh tersangka David, istri dan anak anaknya untuk membeli barang dan aset berupa rumah mewah, emas batangan hingga mobil mewah.”

Poltak menambahkan, oleh karena benda yang dimilik oleh tersangka,Istri dan anak-anak bersumber dari penggelapan uang PT IPP, oleh karena itu untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan menjamin kembalinya uang kerugian perusahan penerapan UU TPPU sudah semestinya diterapkan.

“Begitu besar uang yang telah gelapkan oleh tersangka, oleh karena itu kami meminta agar Bapak Kapolda Kalimantan Tengah cc Bapak Kapolres Kotawaringin Barat meminta Pihak PPATK maupun pihak Perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap semua rekening dan aset dari David, istrinya dan anak anaknya. Supaya tidak terjadi pengalihan hak dan pemindahan dana dari rekening mereka bertiga.”

Terpisah, terkait permintaan ini ditanggapi Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman.”Nanti pasti digelarkan dulu sama penyidik,” jawab Kapolres saat dikonfirmasi iNewsKobar.id, Rabu 17 Juli 2024.

 

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut