KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Kuasa Hukum PT Irvan Prima Pratama (IPP) Poltak Silitonga akhirnya melaporkan istri tersangka David Wagono (DW) dalam kasus penggelapan uang PT IPP sebesar Rp125 Miliar ke Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng pada Selasa 23 Juli 2024 siang.
“Kami meluncur ke Polres Kobar untuk membuat laporan TPPU sama laporan penadahan untuk istri David Wagono bernama Tina Chen dan untuk DW kita split laporan TPPU yang sebelumnya penggelapan,” ujar Poltak kepada iNewsKobar.id, Selasa 23 Juli 2024.
Sebelumnya Poltak Silitonga sudah melayangkan surat kepada Kapolda Kalteng untuk meminta penerapan Pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tersangka penggelapan uang PT IPP Rp125 Miliar David Wagono (DW).
Poltak menyampaikan, bahwa perlu dilaporkan sesuai hasil investigasi dan penemuan pihak internal PT IPP berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperoleh dan juga hasil audit dari Auditor Eksternal yang sudah diserahkan kepada Penyidik Polres Kotawaringin Barat bahwa Tersangka diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Sebab segala harta yang dimiliki oleh Tersangka DAVID WAGONO dan istrinya TINA alias TIENTJE THE dan anak-anaknya adalah merupakan harta yang diperolehnya dari Tindak Pidana kejahatan berupa tindak pidana Penggelapan sesuai
dengan Pasal 374 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Poltak saat dihubungi iNewsKobar, Rabu 17 Juli 2024.
Ia menjelaskan, atas penggelapan uang PT. IRVAN PRIMA PRATAMA sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2023 total kerugian perusahaan mencapai Rp125 Miliar.
“Bahwa uang tersebur telah dipakai, digunakan, dibelanjakan oleh tersangka David, istri dan anak anaknya untuk membeli barang dan aset berupa rumah mewah, emas batangan hingga mobil mewah.”
Poltak menambahkan, oleh karenab benda yang dimilik oleh tersangka,Istri dan anak-anak bersumber dari penggelapan uang PT IPP, oleh karena itu untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan menjamin kembalinya uang kerugian perusahan penerapan UU TPPU sudah semestinya diterapkan.
“Begitu besar uang yang telah gelapkan oleh tersangka, oleh karena itu kami meminta agar Bapak Kapolda Kalimantan Tengah cc Bapak Kapolres Kotawaringin Barat meminta Pihak PPATK maupun pihak Perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap semua rekening dan aset dari David, istrinya dan anak anaknya. Supaya tidak terjadi pengalihan hak dan pemindahan dana dari rekening mereka bertiga.”
Terkait permintaan Kuasa Hukum PT Irvan Prima Pratama (IPP) Poltak Silitonga supaya tersangka penggelapan uang PT IPP sebesar Rp125 Miliar David Wagono (DW) dijerat Pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditanggapi Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman.
“Nanti pasti digelarkan dulu sama penyidik,” jawab Kapolres saat dikonfirmasi iNewsKobar.id, Rabu 17 Juli 2024.
Editor : Sigit Pamungkas