KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Seorang guru ngaji tega mencabuli anak di bawah umur di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. Guru ngaji cabul MU (47) merupakan warga Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar berawal dari kecurigaan tetangga yang kerap melihat pelaku mengajak korban berboncengan dan berjalan bersama.
“Korban ini tinggal bersama kakeknya, dan berbekal laporan tetangganya, kemudian saat ditanya oleh kakek dan tetangganya tersebut, barulah korban mengaku bahwa sudah pernah disetubuhi oleh pelaku,” beber Kasatreskrim Polres Kobar AKP Yoga Panji saat dikonfirmasi pada Selasa 23 Juli 2024.
Ia meneruskan, berdasarkan keterangan dari pelaku, bahwa aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2024. “Korban ini tidak berani menceritakan hal tersebut karena ketakutan.”
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Sigit Pamungkas