KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menyoroti kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur terjadi pada Juli kemarin. Untuk itu diharapkan aparat penegak hukum (APH) menindak tegas pelaku atau predator seks.
Anggota DPRD Kobar Aris Miaty menyampaikan keprihatinannya terhadap dua kasus pelecehan seksual, terhadap anak di bawah umur yang baru-baru ini terjadi di Kotawaringin Barat, korban masih berusia 8 tahun dan 9 tahun.
Bahkan yang lebih memprihatinkan lagi, pelakunya justru berada disekitar tempat tinggal korban dan kenal dekat. Hal ini sangat mengkhawatirkan dan ancaman bagi anak - anak pada saat melakukan aktivitas di luar rumah.
"Saya sangat prihatin atas terjadinya dua kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut, kejadian ini tentunya sangat meresahkan masyarakat, untuk itu saya meminta kepada aparatur penegak hukum agar pelaku dihukum setinggi-tingginya," tegas Aris Miaty, Jumat 2 Agustus 2024.
Ia juga mengingatkan kembali pentingnya sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak di sekolah-sekolah dan seluruh lapisan masyarakat.
Menurutnya, hal ini penting agar masyarakat memahami hukum dan dapat melindungi anak-anak dari kekerasan.
"Sekiranya kita perlu melakukan sosialisasi UU Perlindungan Anak di sekolah-sekolah dan seluruh lapisan masyarakat, agar dipahami oleh masyarakat.”
Aris menekankan dalam rangka pencegahan dan penanganan kasus pelecehan seksual tersebut perlu adanya kerjasama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH), dalam memberikan penyuluhan tentang kekerasan terhadap anak dan perempuan.
"Setidaknya dari pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan APH untuk memberikan penyuluhan tentang kekerasan terhadap anak dan perempuan."
Dirinya menyarankan agar pemerintah daerah melalui dinas terkait dapat mensosialisasikan kampanye "STOP KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN."
"Pernyataan tersebut diharapkan dapat mendorong langkah-langkah konkret dari berbagai pihak untuk melindungi agar anak-anak dan perempuan terhindar dari kekerasan, serta memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, ada efek jera bagi pelaku.”
Editor : Sigit Pamungkas