get app
inews
Aa Read Next : KPU Kobar: Dua Bapaslon Pilkada Kobar Lolos Seleksi Administrasi

KPU Kobar Temukan 3.672 Pemilih Masuk Kategori Tidak Memenuhi Syarat

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 05:51 WIB
header img
Ketua KPU Kobar Chaidir./FOTO: dik

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Ditemukan sebanyak 3.672 pemilih masuk Kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada saat pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terhadap data Daftar Penduduk Potensi Pemilih (DP4).

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat (KPU Kobar).

Ia menjelaskan, pelaksanaan Coklit telah selesai pada 24 Juli 2024 lalu, selanjutnya kegiatan pemutakhiran data di tingkat PPS (Panitia Pemungutan suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).

Pada 1-3 Agustus 2024 dilakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat PPS. 

Selain itu, kata dia, kegiatan rekapitulasi DPHP pun dilanjutkan pada tingkat PPK yang dilaksanakan pada 5-7 Agustus 2024. Pada 9-11 Agustus 2024 dilanjutkan di kabupaten. 

"Sebelum pelaksanaan rekapitulasi DPHP, pembersihan pemilih yang masuk kategori TMS ini harus selesai, sebanyak 3.672 pemilih masuk TMS yang sebagian besar TMS kode 8, yakni pada saat petugas pantarlih mendatangi rumah pemilih tersebut sudah tidak ada atau telah pindah alamat, sehingga pada saat Coklit petugas tidak menemukan data yang tertera di DP4," jelasnya, Jumat 2 Agustus 2024.

Pada saat Coklit, ditemukan juga pemilih yang telah meninggal dunia, dan juga ternyata pemilih yang masuk dalam DP4 itu merupakan anggota TNI/Polri.

Sehingga data pemilih TMS ini dibersihkan dengan cara berkoordinasi dengan pihak Ketua RT, desa bahkan sampai ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

"Kami sangat berterima kasih kepada petugas pantarlih dengan gigihnya menjalani tugas Coklit ini. Sebab untuk memastikan data itu tidak mudah, apalagi saat didatangi ternyata pemilihnya tidak ada atau pindah, maka di sinkronkan data yang tertera di dalam DP4 dengan fakta di lapangan, sama halnya saat rekapitulasi di tingkat PPS maupun PPK, semua data kembali di koordinasikan.”

Lanjutnya, jika proses rekapitulasi DPHP ini selesai hingga jenjang kabupaten, maka proses berikutnya adalah penetapan daftar pemilih sementara hingga akhirnya penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilian Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat. 

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut