get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor Dalam Bulan November 2024

Polres Kobar Musnahkan 1 Kilogram Sabu Dari 12 Tersangka Kasus Narkoba

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 13:05 WIB
header img
Barang bukti sabu yang berhasil disita kemudian dimusnahkan bersama unsur forkopimda kabupaten setempat di halaman Mapolres Kobar, Jumat (2/8/2024)./FOTO: dok

 

KOTAWARINGIN  BARAT, iNewsKobar.id - Dalam dua bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan puluhan tersangka berhasil disita sabu dengan berat total mencapai 1,24 kilogram, dan 62 pil ekstasi. Barang bukti sabu yang berhasil disita kemudian dimusnahkan bersama unsur forkopimda kabupaten setempat di halaman Mapolres Kobar, Jumat (2/8/2024). 

Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus  dari bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Juli tahun 2024, dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 22 orang yang terdiri dari 20 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

 Guna pembuktian bahwa barang yang dimusnahkan merupakan sabu, perwakilan dari jurnalis diminta untuk menguji sendiri keaslian melalui alat tes narkoba yang telah disiapkan. Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman menyampaikan, bahwa total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari tangan 22 tersangka tersebut beratnya mencapai 1.241,18 gram atau setara 1,24 kilogram.

“Dari total 1.241,18 gram sabu yang disita, sebanyak 1.221,46 gram dimusnahkan dan barang bukti yang disisihkan untuk persidangan dan uji laboratorium untuk narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 19,72, selain itu dari total 62 butir pil ekstasi 60 butir dimusnahkan dan 2 butir untuk persidangan dan uji laboratorium.”

Diungkapkannya bahwa sitaan narkoba jenis sabu paling banyak didapatkan dari tersangka Mahmudi Madderi yang ditangkap saat mengambil paket atas namanya sendiri, di kantor PO Bus DAMRI, jalan Pasanah, RT 23, Kelurahan Sidorejo. Modus yang digunakan pelaku yaitu memasukan narkoba jenis sabu ke dalam kotak teh merk Gunyiwang kedalam speaker aktif, ketika dibuka kotak teh terdapat sabu dengan berat kotor 1.017,59 gram.

 “Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.”

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut