KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Bawa kabur pacar, anak di bawah umur lalu menyetubuhinya, seorang remaja warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng harus meringkuk di jeruji besi Polres Kobar.
Pelaku adalah pria berinisial MA (19) yang merupakan pacar korban sebut saja Bunga yang usainya masih di bawah 17 tahun.
“MA kita amankan di kediamannya di Kelurahan Baru. Bukan hanya MA, anggota juga turut mengamankan korban yang pada saat itu bersama MA,” kata Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetyo, Selasa 20 Agustus 2024.
Ia menerangkan, terungkapnya kasus tersebut atas laporan dari orangtua korban. Karena korban sebelumnya dipergoki ibunya dibawa kabur oleh MA dari Kabupaten Sukamara ke Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kobar.
“Korban dibawa kabur dari Sukamara ke Pangkalan Bun. Ternyata sudah dua kali MA membawa kabur korban. Bahkan pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa sudah menyetubuhi korban sebanyak satu kali secara paksa.”
Menurutnya, kejadian itu terjadi pada 1 Juni 2024 silam pukul 23.30 WIB. Bahkan bukan hanya sekali saja, MA pun mengulang perbuatannya kembali. Hal itu membuat ibu korban geram dan melaporkan MA ke Polres Kobar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 6 UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Editor : Sigit Pamungkas