Jualan Sabu Karyawan Swasta Warga Candi Kumai Dibekuk Polisi

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Jual beli sabu, seorang karyawan swasta di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng dibekuk polisi. Pelaku adalah GU (45) warga Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Ahmad Wongso, Madurejo pada Senin (28/7/2025).
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, penangkapan pelaku berbekal informasi dan keluhan masyarakat.
"Saat kami lakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi, pada kantong celana yang dipakai pelaku ditemukan dua plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan setelah ditimbang berat kotor sebanyak 4,82 gram serta diakui milik pelaku," beber Kapolres.
Lebih lanjut, tim Satresnarkoba Polres Kobar juga melakukan penggeledahan ruangan lainnya di dalam rumah kos tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah alat hisap sabu dan satu kantong plastik yang di dalamnya terdapat satu buah timbangan digital.
Kemudian ada dua buah korek api, lima pak plastik bening, satu buah gunting, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan serta satu unit gawai atau handphone.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.”
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Sigit Pamungkas