get app
inews
Aa Read Next : Waket DPRD Kobar Minta DLH Segera Cek Pohon yang Sudah Tua untuk Ditebang

Habis Dipenjara Karena Gelapkan Uang, Kades Runtu Diusir Warga dari Kantor Desa

Selasa, 03 September 2024 | 07:14 WIB
header img
Usai keluar dari penjara dalam kasus penggelapan dan penipuan sejumlah uang milik warga, Kepala Desa (Kades) Runtu, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng diusir warga di kantor desa./FOTO: dok

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Usai keluar dari penjara dalam kasus penggelapan dan penipuan sejumlah uang milik warga, Kepala Desa (Kades) Runtu, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng diusir warga di kantor desa. 

Videonya viral di pesan whatsapp pada Senin 2 September 2024. Kades Runtu tersebut bernama Juhrian Sahri. Warga juga menyegel pintu kantor Desa Runtu dengan papan kayu. 

Kekecewaan warga terhadap Kades Runtu Juhrian Sahri lantaran kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan pasca kebebasannya menjalankan proses penjara.

Sekretaris Camat (Sekcam) Arut Selatan, Neneng Imat menuturkan, terkait kejadian di Desa Runtu, Pemerintah Kecamatan Arut Selatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) hadir dan beberapa kali melakukan mediasi dengan harapan bermusyawarah mencari solusi yang terbaik. 

“Tidak dengan cara kekerasan atau anarkis yang akan mengganggu ketertiban atau roda pemerintahan,” ujar Neneng di kantor Kecamatan Arsel.

Neneng meneruskan, rencananya padda Selasa 3 September hari ini akan diadakan rapat musyawarah dengan memanggil Kades Runtu serta pihak terkait dengan dipimpin langsung Camat Arsel. 

“Tujuannya cuma satu mencari solusi yang terbaik. Walaupun tadi ada penyegelan, besok kami pastikan pelayanan tetap berjalan, tidak boleh pelayanan kepada masyarakat terhenti karena ada kejadian.”

Neneng mengimbau kepada warga untuk tidak terpancing dan ikut terprovokasi hingga merusak aset yang dapat merugikan warga itu sendiri. 

“Permasalahannya kasus kemarin setelah dijatuhi hukuman dan telah melaksanakan hukuman tersebut, secara aturan memang Kades berhak berkantor.”

Ia menjelaskan, sebelumnya Camat juga telah berpesan kepada Kades untuk tidak mengantor terlebih dahulu.

Karena gejolak dalam masyarakat masih ada yang mendukung dan ada juga yang menolak. 

“Karena ketidakpuasaan masyarakat terhadap Kades yang telah menjalani hukuman kembali berkantor,” pungkasnya. 

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut