KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Barat pada Jumat (30/8/2024).
Perjanjian kerjasama tersebut perihal Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 4.000 pekerja sektor perkebunan sawit yang akan didanai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2024.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini bertujuan untuk melindungi para pekerja sektor perkebunan sawit dari resiko yang mungkin terjadi pada saat berangkat bekerja, di lokasi kerja, dan pulang kembali ke rumah dari lokasi kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun, Yunan Shahada.
Ia melanjutkan, Program Jaminan Kecelakaan Kerja ini manfaatnya adalah jika terjadi resiko kecelakaan kerja pada tenaga kerja maka biaya pengobatan yang timbul akibatnyq akan dicover seluruhnya sesuai dengan indikasi dan kebutuhan medis.
Sedangkan Jaminan Kematian adalah santunan kepada Ahli waris tenagakerja apabila tenagakerja mengalami resiko meninggal dunia yang diharapkan uang santunan tersebut dapat meringankan beban Ahli waris.
Selain itu masih ada manfaat lain seperti beasiswa untuk anak dengan beberapa ketentuan.
“Kami berharap dengan adanya program ini para tenagakerja khususnya pekerja sektor perkebunan sawit dapat lebih tenang dan fokus untuk bekerja tanpa ada rasa cemas jika terjadi resiko-resiko pekerjaan sesuai dengan jargon dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Kerja Keras Bebas Cemas.”
Editor : Sigit Pamungkas