get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenkum-BPJS Ketenagakerjaan Buat MoU Perlindungan jaminan Sosial untuk Pegawai Non ASN

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Layanan Tambahan Bagi Peserta

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:04 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan manfaat bagi pesertanya melalui Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT)./FOTO: dik

 

 

 

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan manfaat bagi pesertanya melalui Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Program ini bertujuan untuk memberikan fasilitas pendukung yang dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama dalam aspek kepemilikan rumah dan pembiayaan lainnya.

Program MLT yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan mencakup fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta yang memenuhi syarat. 

Layanan ini meliputi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Rumah, serta Kredit Konstruksi bagi pengembang perumahan pekerja. 

Dengan adanya program ini, peserta dapat memperoleh hunian layak dengan skema pembiayaan yang lebih ringan dibandingkan fasilitas kredit konvensional.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yunan Shahada menjelaskan,  Program MLT merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja. 

“Kami ingin memastikan bahwa peserta tidak hanya mendapatkan perlindungan jaminan sosial, tetapi juga memiliki akses terhadap fasilitas pembiayaan yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya.

Untuk dapat menikmati manfaat ini, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

1. Status Kepesertaan Aktif – Peserta harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki status kepesertaan aktif.

2. Masa Kepesertaan Minimum – Peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 1 tahun untuk mengajukan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dan minimal 3 tahun untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

3. Tidak Sedang dalam Status Nonaktif atau PHK – Peserta yang mengajukan harus dalam kondisi bekerja dan tidak sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK).

4. Memenuhi Syarat Kredit dari Bank Mitra – Peserta wajib memenuhi ketentuan perbankan terkait skor kredit, penghasilan, dan kelayakan pembiayaan.

5. Mengajukan Properti yang Sesuai – Rumah atau properti yang diajukan harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan dan bank mitra.

6. Tidak Memiliki Kredit Perumahan Aktif – Peserta yang sudah memiliki kredit rumah sebelumnya melalui program ini tidak dapat mengajukan kembali untuk fasilitas yang sama.

Program ini juga bekerja sama dengan berbagai bank nasional guna memastikan proses pengajuan dan pencairan kredit berjalan lancar.

Dengan adanya Manfaat Layanan Tambahan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat membantu peserta dalam mewujudkan kehidupan yang lebih sejahtera dan stabil.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut