KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Polsek Arut Selatan (Arsel) jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan seorang pelaku, AB (48) warga Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai yang telah melakukan pembobolan sebuah rumah di Perumahan Lamantuha, Jalan Topar, Desa Pasir Panjang.
Kapolsek Arsel AKP Saifullah menerangkan, kejadian tersebut bermula saat pemilik rumah yakni Eko Budi (28) bersama isterinya pergi berangkat bekerja pada Rabu (4/9/2024) pagi, dan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci.
"Kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh isterinya saat kembali dari menjemput anak yakni pukul 13.00 WIB dan mendapati jendela rumah terbuka sementara saat ditinggalkan dalam keadaan tertutup dan terkunci," ujar Kapolsek.
Mengetahui hal tersebut, istri pelapor langsung memberithukan kepadanya melalui video call whatsapp di mana velg motor yang berada di bagian ruang tamu raib dibawa pelaku.
"Untuk saat ini pelaku sudah kami amankan dan penyidikan sudah berjalan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1,8 juta," imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke - 5 KUH Pidana.
Editor : Sigit Pamungkas