get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Hari Pencoblosan, Kapolres Kobar Gelar Apel dan Pergeseran Pasukan

Pasutri Kompak Jualan Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara Oleh JPU Kejari Lamandau

Senin, 16 September 2024 | 09:41 WIB
header img
Pasangan suami istri (Pasutri), terdakwa kasus narkoba jenis sabu kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, Selasa (10/9/24)./FOTO: fok

 

 

LAMANDAU, iNewsKobar.id - Pasangan suami istri (Pasutri), terdakwa kasus narkoba jenis sabu kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, Selasa (10/9/24). 

Terdakwa  Sudirman dan  Rina Lisnawati dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lamandau dengan pidana penjara 8 tahun. Mereka masing-masing juga harus membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

“Kami menuntut agar hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” beber jaksa Muhammad Afif Hidayatulloh. 

Afif  mengungkapkan kronologis pengungkapan terjadi pada Minggu 03 Maret 2024 sekitar jam 09.00 WIB, terdakwa Sudirman memesan sabu kepada Bima (DPO) dengan cara transfer bank sebesar Rp. 2.750.000.

Setelah itu, terdakwa mengambil pesanan sabu di wilayah Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar). Transaksi dilakukan di sebuah makam, sabu pesanan disimpan di dalam kotak rokok dan diletakkan di atas makam. 

Setelah mendapat paket sabu, terdakwa pulang dijemput istrinya, terdakwa Rina Lisnawati. Keesokan harinya, Sudirman membagi sabu tersebut menjadi  16  bungkus/klip menggunakan sendok pipet plastik lalu dimasukkan dalam plastik klip. Rencananya sabu tersebut akan mereka jual seharga  Rp. 300.000 per paket. 

“Seluruh paket sabu tersebut dititipkan kepada istrinya. Terdakwa sempat menjual sabu tersebut kepada Dedi (DPO) sebanyak 2 paket,” sebut jaksa. 

Selanjutnya pada Rabu 5 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Lamandau mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang beralamat di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya melmiliki sabu. 

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menciduk pasutri tersebut di rumahnya. Hasil penggeledahan di dalam kamar ditemukan sebuah amplop warna putih berada di bawah lipatan baju, setelah dibuka dan disaksikan Ketua RT setempat, didapatkan 14  bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat serbuk kristal narkotika jenis sabu.

“Selain sabu, barang bukti yang disita berupa 1  pack plastik cetik, 2 buah lakban bening di dalam keranjang tumpukan baju, 1  timbangan digital yang diletakkan di balik pintu kamar.”

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut