get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Debat Publik Kedua Pilbup Kobar, KPU Ajak Warga Turut Serta Ajukan Pertanyaan

KPU Kobar Buka Rekrutmen Ribuan Anggota KPPS, 17-28 September 2024

Selasa, 17 September 2024 | 09:36 WIB
header img
KPU Kobar segera buka rekrutmen capon anggota KPPS./FOTO: dok

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng  mulai membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat. 

Pendaftaran dimulai sejak 17 hingga 28 September 2024. Bagi masyarakat yang tertarik menjadi anggota KPPS berkas pendaftaran dapat diserahkan ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa atau kelurahan.

Ketua KPU Kobar Chaidir melalui anggota KPU Kobar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Isnawaiyah, mengungkapkan,  rekrutmen in mengikuti Keputusan KPU nomor 475 tahun 2024, yang merupakan perubahan keempat dari Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022.

“Keputusan in mengatur pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara Pemilu, termasuk KPPS.”

Ia menjelaskan, untuk Pilkada Serentak akan digelar pada 27 November 2024, KPU Kobar memerlukan 2.891 calon anggota KPPS. Dengan total 413 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kobar, setiap TPS akan membutuhkan 7 orang KPPS.

Syarat pendaftaran calon anggota KPPS mencakup pengisian formulir pendaftaran, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, fotokopi ijazah terakhir, surat pernyataan bermaterai, serta surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit, Puskesmas, atau klinik.

Selain itu, calon harus menyertakan daftar riwayat hidup dengan pas foto berwarna ukuran 4 x 6, dan surat keterangan dari partai politik jika mereka pernah menjadi anggota partai.

"Untuk memastikan Pilkada berjalan dengan integritas dan transparansi, seluruh anggota KPPS harus netral dan tidak terafiliasi dengan partai politik manapun," tegasnya.

Proses seleksi calon anggota KPPS meliputi beberapa tahapan, mulai dari pembukaan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hail penelitian, tanggapan masyarakat, hingga pengumuman hasil seleksi.

Penetapan dan pelantikan anggota KPPS akan dilakukan pada 7 November, dan mereka akan bertugas hingga Desember 2024.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut