LAMANDAU, iNewsKobar.id - Sidang kasus narkoba seberat 33 kilogram dengan dua terdakwa mulai disidangkan di PN Nanga Bulik, Lamandau, Kalteng. Saat sidang berlangsung pada Rabu 19 September 2024, sejumlah polisi nampak berjaga di pintu masuk ruang sodang dan sekitar area kantor pengadilan.
Pengamanan ini dilakukan selama sidang dengan terdakwa Humaidi dan Yuliansyah.
Sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau Muhammad Afif menghadirkan dua saksi yakni Mislan dan Ketua RT M. Serta Syahriful yang menyaksikan proses penggeledahan kendaraan terdakwa. “Kedua saksi tersebut dihubungi oleh petugas Kepolisian untuk menyaksikan penggeledahan badan para terdakwa dan penggeledahan mobil serta sepeda motor, sesaat setelah penangkapan,” terang Afif ditemui usai persidangan.
Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh para terdakwa, tidak ada keberatan. Diketahui sabu berada di ditemukan di dashboard mobul serta ditemukan di pintu samping mobil kiri kanan dan di ban serep.
Para saksi melihat proses penggeledahan, namun tidak ingat detail berapa tiap tempat dalam mobil, namun total seluruhnya ada 33 bungkus.
Dalam kesaksiannya, Mislan dan Syahriful menjelaskan, mereka hanya menjadi saksi saat proses penangkapan berlangsung. Sidang akan dilanjutkan lagi minggu depan, masih dengan agenda keterangan saksi.
Dalam sidang dakwaan pekan lalu, diketahui dua orang warga Banjarmasin tersebut diduga telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.
Mereka membawa 33 bungkus besar sabu dari pontianak untuk dibawa ke Banjarmasin dengan upah Rp 300 juta. Namun berhasil digagalkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau saat melintas di jalan trans Kalimantan.
Editor : Sigit Pamungkas