get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor Dalam Bulan November 2024

Edarkan Sabu, Seorang Narapidana dan Temannya Ditangkap Polisi Polres Kobar

Kamis, 26 September 2024 | 12:43 WIB
header img
Anggota Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng berhasil menangkap seorang naraoidana dan satu orang mekanik bengkel karena mengedarkan narkoba jenis sabu./FOTO: dok

 

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id – Anggota Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng berhasil menangkap seorang naraoidana  dan satu orang mekanik bengkel karena mengedarkan narkoba jenis sabu. 

Awalnya, polisi menangkap  PU (30) warga Desa Lada Mandala Jaya, Kec. Pangkalan Lada di sebuah bengkel yang berada di Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), pada Kamis (19/9/2024) siang.

Kasatresnarkoba Polres Kobar AKP Ancas Apta Nirbaya menerangkan,  saat dilakukan penggeledahan badan dan barang ditemukan barang bukti berupa satu buah tas yang didalamnya berisi satu buah alat isap sabu (bong), satu buah korek api gas, tiga buah timbangan digital, satu buah gunting, dua buah sendok yang terbuat dari sedotan, uang tunai Rp. 1,7 juta dan 1 (satu) buah dompet warna merah muda yang didalamnya terdapat 16 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 9,20 gram yang diakui milik pelaku.

“Selanjutnya kami memeriksa gawai atau Handphone milik pelaku yang mana terdapat bukti percakapan pesan singkat Whatsapp pelaku dikirim bukti Resi dan diminta untuk mengambil paketan tersebut ke salah satu jasa pengiriman. Dan setelah kami cek ke lokasi benar ditemukan sebuah paket atas nama penerima pelaku,” beber Kasat.

Saat dilakukan pengecekan didalam paket tersebut berisi satu paket di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 99,69 gram.

Lebih lanjut, saat dimintai keterangan bahwa orang yang mengirim pesan terhadpa pelaku adalah seorang laki – laki yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun.

“Kami langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas yang kemudian mengamankan pelaku kedua yakni TA (30) dan langsung digiring ke Mapolres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut