get app
inews
Aa Text
Read Next : BKAD Kobar Gelar Pendampingan Input Data BLUD Susun LKPD 2024

50,6 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan di Polres Lamandau Dimusnahkan di Palangka Raya

Kamis, 17 Oktober 2024 | 05:33 WIB
header img
Anggota Satuan Narkoba Polres Lamandau Kalteng berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 50,6 kilogram di wilayahnya./Foto: dok

 

 

PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Anggota Satuan Narkoba Polres Lamandau Kalteng berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 50,6 kilogram di wilayahnya.

Dalam kasus ini Polres Lamandau yang dipimpin AKBP Bronto Budiyono berhasil mengamankan satu pelaku berinisial W (33).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto menjelaskan, barang haram yang diamankan kali ini sangat fantastis, yakni 50.658 gram  atau 50,6 kg yang terbungkus dalam 47 paket. Barang bukti sabu itu kemudian dimusnahkan di halaman Mapolda Kalteng, Selasa (15/10/2024). 

“Atas tangkapan ini, pihaknya bisa menyelamatkan kurang lebih 500 ribu atau setengah juta orang lebih, dengan asumsi 1 gram digunakan 10-20 orang,” ujar Kapolda.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, dan dihadiri unsur forkopimda dan polres.

Ia menjelaskan, kasus ini merupakan prestasi sekaligus peringatan yang menyedihkan, mengingat barang bukti yang disita mencapai setengah kuintal. Pengungkapan kasus ini merupakan buah kerja sama Polda Kalteng dan polres jajaran.

“Jika sebelumnya kami berhasil mengungkap kasus peredaran 33 kg sabu, kini jumlahnya lebih banyak. Ini menjadi kabar yang kurang baik, karena menandakan peredaran narkoba masih marak terjadi di wilayah Kalimantan Tengah.”

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Polres Lamandau pada Selasa, 8 Oktober 2024.

“Kita bisa melihat barang bukti yang ada di hadapan kita ini merupakan hasil dari pergerakan antarprovinsi yang melewati wilayah Kalimantan Tengah.”

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut