get app
inews
Aa Text
Read Next : Antisipasi Bencana, BPBD Kobar Gelar Konsultasi Publik Strategi Penanggulangan Bencana

Sekda Kobar Sikapi Keluhan Pedagang Pasar Indrasari Terkait Retribusi Mahal

Selasa, 12 November 2024 | 05:31 WIB
header img
Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Rody Iskandar./FOTO: dok

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berkomitmen untuk menindaklanjuti keluhan para pedagang pasar Pasar Indrasari terkait retribusi dan kondisi fasilitas yang dianggap kurang memadai. 

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Rody Iskandar.

Para pedagang merasa keberatan dengan tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Keluhan utama para pedagang adalah terkait tingginya retribusi pasar serta banyaknya lapak yang kosong akibat kondisi pasar yang dianggap kurang memadai. 

“Kami menerima semua masukan, kritik, dan aspirasi dari para pedagang pasar. Pemerintah daerah akan segera mengadakan rapat koordinasi untuk membahas tarif retribusi dan isu lainnya yang disampaikan. Apa yang disampaikan oleh para pedagang sangat wajar, mengingat mereka mengalami langsung kondisi di lapangan. Kami akan memperhatikan hal itu,” ujar Sekda Kobar, Rody Iskandar.

Menurutnya, pemerintah menyadari bahwa kondisi pasar tradisional saat ini mengalami tantangan berat, terutama akibat tren belanja online yang semakin berkembang. 

Masyarakat cenderung lebih memilih belanja online karena kemudahan yang ditawarkan, seperti layanan antar gratis atau biaya pengiriman yang murah. 

Hal ini menyebabkan penurunan jumlah pembeli di pasar tradisional, yang berdampak langsung pada penurunan pendapatan pedagang.

“Selain itu, munculnya pasar dadakan yang sering diadakan pada malam hari menambah kesulitan pedagang di pasar induk. Pasar dadakan ini sering menarik minat pembeli dengan harga yang lebih kompetitif, yang membuat pengunjung pasar induk semakin berkurang.”

Rody menjelaskan, revisi Perda bukan langkah yang dapat dilakukan dalam waktu dekat, mengingat aturan tersebut baru disahkan pada tahun 2023. Namun, pemerintah berkomitmen untuk mencari solusi terbaik yang bisa diterapkan tanpa harus merevisi Perda dalam waktu singkat.

“Meski revisi Perda bukan solusi instan, kami tetap berusaha menemukan cara yang dapat membantu para pedagang. Kami memahami harapan masyarakat dan pedagang agar pasar dapat menjadi lebih ramai pengunjung dan lebih nyaman bagi mereka. Keluhan ini adalah pekerjaan rumah yang harus kita tuntaskan bersama-sama,” tegasnya.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut