get app
inews
Aa Text
Read Next : Balap Liar, Puluhan Remaja di Pangkalan Bun Ditangkap Polisi

Masyarakat Resah, Polres Kobar Gencar Tertibkan Aksi Balap Liar

Sabtu, 14 Desember 2024 | 09:26 WIB
header img
Petugas Gabungan Polres Kotawaringin Barat kembali melaksanakan Kegiatan Penertiban aksi balap Liar di Wilkum Polres Kobar Jumat 13/12/2024 malam./FOTO: dok

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Petugas Gabungan Polres Kotawaringin Barat kembali melaksanakan Kegiatan Penertiban aksi balap Liar di Wilkum Polres Kobar Jumat 13/12/2024 malam.

Penertiban aksi balap liar ini dimulai pada pukul 23.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kobar AKP Ghanda Novidiningrat Gunawan.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, melalui kasat Lantas Polres Kobar mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan secara rutin oleh Polres Kobar guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Selain itu, adanya laporan dari masyarakat yang membuat Polres Kobar harus mengambil tindakan guna menertibkan maraknya aksi balap liar. Kegiatan ini menuai banyak dukungan dari masyarakat Kotawaringin barat,” ujar kasat lantas.

Adapun upaya yang dilakukan Polres Kobar adalah melaksanakan patroli di seputaran Kota Pangkalan Bun dan menyusuri Jalan Ahmad Yani serta Jalan Pasir Panjang dikarenakan tempat tersebut sering digunakan aksi balap liar.

“Tidak sampai disitu melalu kegiatan ini Polres Kobar melaksanakan pemeriksaan terhadap beberapa kendaraaan roda 2 dan roda 4 yang terlihat mencurigakan dan menyalahi aturan lalulintas serta memberikan imbauan kepada anak muda untuk tidak mengikuti aksi balap liar.”

Polres Kobar berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menjadikan situasi kamtibmas di kab. kobar berjalan aman dan kondusif.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut