get app
inews
Aa Text
Read Next : Terlibat Pencurian dengan Kekerasan, Oknum Polisi di Palangkar Raya Dipecat

Brigpol AKS Dipecat, Bunuh Sopir Ekspedisi dan Curi Mobil di Kalteng

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:10 WIB
header img
Brigadir Polisi (Brigpol) AKS, tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) menyebabkan korban meninggal dunia di Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah (Kalteng) dipecat sebagai anggota Polri./FOTO: dok

 

 

PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Brigadir Polisi (Brigpol) AKS, tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) menyebabkan korban meninggal dunia di Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah (Kalteng) dipecat sebagai anggota Polri.

Dia bersama seorang warga sipil berinisiah H yang turut menjadi tersangka, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atas perbuatannya.

Brigadir AKS merupakan anggota Polresta Palangka Raya yang diduga membunuh sopir ekspedisi dan mencuri mobilnya. Pemecatannya dilakukan berdasarkan hasil sidang kode etik profesi.

Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho mengatakan, Brigadir AKS sudah dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atas keterlibatannya dalam kasus yang mengakibatkan sopir eksedisi meninggal di Katingan.

"Dari hasil sidang etik didapat kesimpulan pelaku atau oknum polisi itu telah melakukan perbuatan yang tercela," ujarnya, Selasa (17/12/2024).

"Yang bersangkutan juga diberlakukan penempatan khusus (patsus) 4 hari dan terakhir diberhentikan dengan tidak hormat.”

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menegaskan, Brigadir AKS telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga sipil berinisial H.

"Penetapan tersangka setelah pemeriksaan 13 saksi dan melakukan penyidikan dengan metode sceintific crime investigation dalam mengungkap kasus penemuan mayat korban," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka Brigadir AKS dan H dijerat Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut