get app
inews
Aa Text
Read Next : Wapres RI bakal ke Palangka Raya, Polda Kalteng Kerahkan 1.174 Personel

Terlibat Pencurian dengan Kekerasan, Oknum Polisi di Palangkar Raya Dipecat

Rabu, 18 Desember 2024 | 05:22 WIB
header img
Polda Kalteng menjatuhi sanksi kepada oknum Polisi yang berdinas di Polresta Palangka Raya yaitu Brigadir AKS dengan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Institusi Polri./FOTO: dok

 

PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id -  Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menunjukan komitmen bersikap profesional, akuntabel, transparansi dan berkeadilan dengan menindak tegas oknum anggotanya yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.

Polda Kalteng menjatuhi sanksi kepada oknum Polisi yang berdinas di Polresta Palangka Raya yaitu Brigadir AKS dengan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Institusi Polri.

Hal tersebut disampaikan langsung, Kabidpropam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho, mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, saat menggelar konferensi pers di depan Lobi Mapolda setempat, Senin (16/12/2024) siang.

Kabidpropam yang juga didampingi, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji dan Dirreskrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah menegaskan, pihaknya sudah memberikan sanksi kepada terduga setelah dilakukan sidang kode etik profesi pada Senin, (16/12) pagi. 

"Yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman PDTH. kasus yang membuat Brigadir AKS diberhentikan berawal dari dugaan keterlibatannya dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal yang ditemukan di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu," ujarnya.

Kabidpropam mengatakan, dalam menangani proses ini pihaknya sudah bekerja melakukan audit investigasi selama empat hari mulai Rabu (11/12/2024).

"Empat hari kerja kami sudah melengkapi berkas bahkan menyidangkan kode etik, dan selesai pukul 11.30 tadi dengan hasil sidang etik itu, didapat kesimpulan bahwa pelaku atau oknum polisi itu telah melakukan perbuatan yang tercela," bebernya.

"Yang bersangkutan juga diberlakukan penempatan khusus (patsus) 4 hari, dan yang terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.”

Kabidhumas Polda menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP.

Keduanya diancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. "Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan menyampaikan kepada publik.”

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut