get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Quick Count Pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo Unggul di Pilgub Kalteng

Segini UMK 2025,13 Kabupaten dan 1 Kota di Kalteng, Kobar Rp3,7 Juta

Kamis, 26 Desember 2024 | 06:20 WIB
header img
Upah Minimum 2025, Cek Berapa Besaranya ( Foto : Istimewa)

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewKobar.id - Setelah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2025, Gubernur Kalteng resmi telah menetapkan Upah Minimum (UM) Kabupaten/ Kota dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten/ Kota Tahun 2025. 

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/578/2024, tanggal 16 Desember 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota Tahun 2025.

Berdasarkan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, UM kabupaten/ kota pada Tahun 2025 naik 6,5% dibanding Tahun 2024.

“Kenaikan UM sebesar 6,5% berlaku untuk tingkat provinsi dan kabupaten/ kota”, isi keputusan gubernur kalteng.

Dengan telah ditetapkannya UM kabupaten/ kota pada Tahun 2025, UM Kota Palangka Raya tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.525.154,26.

Berikut UMK Tahun 2025 yang telah ditetapkan yakni Kabupaten Pulang Pisau sebesar Rp 3.481.226,00; Kabupaten Kapuas sebesar Rp 3.473.710,50; Kabupaten Katingan sebesar Rp 3.561.258,83; Kabupaten Seruyan sebesar Rp 3.870.690,32; Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp 3.559.112,85; Kabupaten Kotawaringin Barat sebesar Rp 3.700.658,81; Kabupaten Lamandau sebesar Rp 3.781.317,00; Kabupaten Sukamara sebesar Rp 3.716.340,00; Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp 3.544.506,38; Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp 3.829.097,81; Kabupaten Barito Timur sebesar Rp 3.498.701,00; Kabupaten Barito Utara sebesar Rp 3.900.362,43 dan Kabupaten Murung Raya sebesar Rp 3.793.932,00.

Pemerintah juga mengatur adanya UMS yang ditetapkan untuk sektor-sektor yang memiliki karakteristik atau risiko kerja yang lebih berat atau spesialisasi tertentu.

Sebagaimana yang telah ditetapkan pada surat keputusan Gubernur Kalteng, UMS Kabupaten/ Kota di Kalteng Tahun 2025 pada Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan di Kabupaten Barito Selatan sebesar 3.840.000,00. Pada Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan secara khusus sub sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit di Kabupaten Kapuas 3.480.000,00; Kabupaten Seruyan 3.879.000,00; Kabupaten Kotawaringin Timur 3.565.000,00; Kabupaten Lamandau 3.788.261,00; Kabupaten Barito Timur 3.551.182,00; Kabupaten Barito Utara 3.902.312,61 dan Kabupaten Murung Raya 3.831.871,00. Pada Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan khusus sub sektor Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi di Kabupaten Kotawaringin Barat 3.735.815,00. Sektor Pertambangan dan Penggalian di Kabupaten Kapuas 3.500.000,00; Kabupaten Kotawaringin Timur 3.570.000,00; Kabupaten Kotawaringin Barat 3.756.169,00; Kabupaten Lamandau 3.810.032,00; Kabupaten Barito Selatan 3.850.000,00; Kabupaten Barito Timur 3.568.676,00; Kabupaten Barito Utara 3.903.092,68 dan Kabupaten Murung Raya 3.841.356,00. Sektor Industri Pengolahan di Kabupaten Seruyan 3.879.000,00 dan Kabupaten Kotawaringin Barat 3.735.815,00. Pada Sektor Konstruksi khusus sub sektor Konstruksi Bangunan Sipil di Kabupaten Kotawaringin Barat 3.756.169,00. Pada Sektor Aktivitas Jasa Lainnya khusus sub sektor Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya di Kabupaten Kotawaringin Barat 3.735.815,00. Pada Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin khusus sub sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin di Kabupaten Kotawaringin Barat 3.735.815,00.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut