get app
inews
Aa Text
Read Next : Mayat Pria Ditemukan di Kandang Ayam, Posisi Tergantung Namun Kaki tak Menggantung

Per 5 Januari, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Kalteng Dihapus

Selasa, 14 Januari 2025 | 06:28 WIB
header img
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBNKB II untuk sementara./FOTO: dok

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNEWSKOBAR.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBNKB II untuk sementara.

Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Selamat sing teman-teman. Memberitahukan terkait penghapusan BBNKB Il untuk KENDARAAN SECOND. Harap menjadi perhatian dan Terima kasih,” tulis admin diakun Instagram @samsatkobar. 

Bea balik nama kendaraan bekas dihapus

BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan sebagai akibat perjanjian dua pihak atau sepihak karena adanya jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Perda tersebut tidak menetapkan tarif BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan kendaraan bekas.

"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB."

Dengan demikian, mulai 5 Januari 2025, balik nama kendaraan bekas di Kalteng tidak lagi dikenakan pajak BBNKB.

 

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut