MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS Dalam Pilkada Barito Utara

JAKARTA, iNewsKobar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait sengketa Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) Senin (24/02/2025) pagi
Dalam putusanmya, memutuskan pemilihan suara ulang (PSU) di dua TPS.
Dalam sidang tersebut, hakim MK menerima untuk sebagian pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Putusan dengan perkara bernomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan pada sidang MK dengan agenda pembacaan putusan hasil Pilkada Barito Utara yang berlangsung, pada Mahkamah Konstitusi.
Pada amar putusan, Ketua MK, Suhartoyo membacakan keputusan sidang. Dalam amar putusannya pada pokok permohonan, ada beberapa keputusan MK.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," ucap Suhartoyo.
Kedua, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Editor : Sigit Pamungkas