Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Shalahuddin-Felix Unggul Sementara di PSU Barito Utara, Raih 53,7% Suara
Advertisement . Scroll to see content

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS Dalam Pilkada Barito Utara

Senin, 24 Februari 2025 | 11:16 WIB
  • author Sigit Dzakwan Pamungkas
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS Dalam Pilkada Barito Utara
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait sengketa Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) Senin (24/02/2025) pagi./FOTO: dik

 

 

 

JAKARTA, iNewsKobar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait sengketa Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) Senin (24/02/2025) pagi

Dalam putusanmya, memutuskan pemilihan suara ulang (PSU) di dua TPS.

Dalam sidang tersebut, hakim MK menerima untuk sebagian pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng).

 

Putusan dengan perkara bernomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan pada sidang MK dengan agenda pembacaan putusan hasil Pilkada Barito Utara yang berlangsung, pada Mahkamah Konstitusi.

Pada amar putusan, Ketua MK, Suhartoyo membacakan keputusan sidang. Dalam amar putusannya pada pokok permohonan, ada beberapa keputusan MK.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," ucap Suhartoyo.

Kedua, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Editor: Sigit Pamungkas

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut