MK Diskualifikasi Dua Paslon di Barito Utara, Putuskan Pilkada Ulang dengan Calon Baru

JAKARTA, iNewsKobar.id - Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU untuk kembali melakukan Pilkada ulang di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Pilkada ulang harus dilakukan dengan pasangan calon baru, sebab dua paslon dinyatakan didiskualifikasi oleh MK.
Putusan final mengikat ini dibacakan dalam persidangan di Ruang Sidang Utama MK, Rabu (14/5).
Pilkada Barito Utara 2024 sebelumnya diikuti oleh dua paslon yakni nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, serta nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
Pasangan nomor urut 1 menang dalam Pilkada Serentak pada November 2024 lalu.
Pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya kemudian mengajukan gugatan ke MK atas hasil tersebut.
Alhasil, MK mengabulkan gugatan dengan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS, yakni di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Hasil rekapitulasi usai PSU di dua TPS yang digelar pada Maret 2025 tersebut, pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dinyatakan menang.
Pada Maret 2025, giliran pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo mengajukan gugatan ke MK atas hasil PSU tersebut. Alhasil gugatan itu dikabulkan MK.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
"Menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang," sambungnya.
Pilkada Ulang dengan Paslon Baru
Namun, MK tidak hanya menyatakan PSU lagi untuk Pilkada Barito Utara. MK juga mendiskualifikasi kedua paslon, baik Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
"Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," kata Suhartoyo.
MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
Namun, paslon yang ikut dalam PSU tersebut merupakan pasangan baru.
"Diikuti oleh pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tanggal 27 November 2024," sambung Suhartoyo.
KPU diberikan waktu paling lama 90 hari sejak putusan pada hari ini untuk melaksanakan PSU.
"Selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah," ujar Suhartoyo.
Alasan 2 Paslon Didiskualifikasi: Terbukti Politik Uang
Dalam pertimbangannya, MK mendiskualifikasi kedua paslon tersebut karena diyakini terbukti melakukan politik uang dalam pilkada tersebut.
"Menurut Mahkamah, praktik adanya pembelian suara yang melibatkan kedua pasangan calon pada PSU pemilihan kepala daerah Kabupaten Barito Utara diyakini kebenarannya," bunyi pertimbangan MK.
MK memaparkan, berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, ditemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2. Nilainya sampai dengan Rp16 juta untuk satu pemilih.
Seorang saksi bernama Santi Parida Dewi di dalam persidangan menerangkan telah menerima total uang Rp64 juta untuk satu keluarga.
Namun, ada pula kesaksian soal pembelian suara pemilih untuk memenangkan paslon nomor urut 1. Berdasarkan kesaksian Edy Rakhman, ada pembelian senilai Rp6,5 juta untuk satu pemilih disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang.
"Sebagaimana keterangan Saksi Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp 19.500.000 untuk satu keluarga," tulis MK.
Menurut MK, praktik money politics yang terjadi saat PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru memiliki dampak yang sangat besar dalam perolehan suara hasil PSU masing-masing pihak.
MK menilai dampak pembelian suara (vote buying) yang telah terbukti itu tetap tidak akan hilang pengaruhnya terhadap pemilih dan kedua pasangan calon telah terbukti melakukan pelanggaran yang serius berupa money politics.
"Artinya, kepala daerah yang akan terpilih adalah figur yang telah dinyatakan oleh Mahkamah melakukan pelanggaran/cacat hukum," kata MK.
MK berpendapat bahwa, praktik politik uang merupakan salah satu pelanggaran pemilu yang serius yang sama sekali tidak dapat ditoleransi. Atas pertimbangan tersebut, MK menilai kedua paslon layak didiskualifikasi.
"Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si., (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya (Nomor Urut 2) dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang diselenggarakan tanggal 27 November 2024 dan PSU tanggal 22 Maret 2025," kata MK.
Editor : Sigit Pamungkas