Truk Over Kapasitas Penyebab Rusaknya Jalan Mulai Ditertibkan Dishub Kobar

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Dinas Perhubungan Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah mulai menertibkan kendaraan angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang mengangkut barang melebihi kapasitas dan ukuran standar, serta aktivitas bongkar muat barang di pinggir jalan.
"Kami akan segera mengevaluasi kondisi di lapangan dan menyusun langkah-langkah, agar persoalan tersebut dapat diatasi dengan baik," kata Kadishub Kobar Amir Hadi di Pangkalan Bun.
Dia mengatakan, pihaknya siap mendukung penuh kebijakan yang diperintahkan Bupati Kobar. Dishub juga akan melakukan uji coba terhadap pemanfaatan Area Bongkar Muat yang berlokasi di area bekas pabrik jagung yang berada di Jalan Pasir Panjang.
"Pemerintah daerah sudah menyediakan sarana prasarana, tinggal bagaimana kita bersama-sama mematuhi aturan demi tercipta kenyamanan dan ketertiban di jalan," ucapnya.
Amir menyampaikan, dalam kebijakan bupati tersebut pihaknya juga diminta melakukan sosialisasi secara intensif kepada para pengemudi dan pelaku usaha logistik mengenai pentingnya penggunaan fasilitas bongkar muat yang telah disediakan pemerintah.
"Penertiban ini bukan semata tindakan represif, tetap menjadi bagian dari upaya untuk membangun sistem transportasi yang tertib dan berdaya guna," jelasnya.
Dia menambahkan, kerja sama dari semua pihak, khususnya pelaku usah angkutan dan logistik menjadi faktor penting dalam kelancaran kebijakan tersebut.
Editor : Sigit Pamungkas