get app
inews
Aa Text
Read Next : Sarjana Baru Lulus Bisa Melamar, Perusahaan Pertambangan PT PAMA Buka Lowongan  

Kemenaker Resmi Mencabut Aturan Batas Usia Dalam Lowongan Kerja

Kamis, 29 Mei 2025 | 14:53 WIB
header img
Ribuan Calon Pencari Kerja Padati Job Fair.

 

 

 

 

JAKARTA, iNewsKobar.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menghapus ketentuan batas usia dalam lowongan kerja. Hal ini ditandai dengan terbitnya surat edaran.

Yassierli mengatakan, praktik rekrutmen saat ini masih menunjukkan praktik diskriminasi seperti pembatasan usia, berpenampilan menarik, status pernikahan dan lain-lain.

"SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil," katanya di kantornya, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Ia mengatakan, poin utama surat edaran ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen. Dia mengatakan, pembatasan usia hanya dapat dibenarkan dalam beberapa ketentuan.

Pertama, dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia. "Tidak menyebabkan hilangnya memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum," katanya.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk disabilitas yang mana proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi.

"Para pemberi kerja dalam memberikan lowongan dilakukan secara benar, jujur dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari penipuan pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja," katanya.

 

 

 

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut