PT Alkamila Bantah Antar Puluhan Orang Secara Ilegal, Kemenag: Visa Amal tak Terdaftar di Kemenag RI

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Kasus dugaan pemberangkatam haji khusus secara ilegal ditanggapi langsung oleh pemilik sekaligus pimpinan PT Al Kamila tour travel umrah dan haji , Ustaz Mukid.
Melalui pesan voice note (VN) Whatsapp, Ust Mukid memberikan klarifikasinya yang dikirim ke awak media di Pangkalan Bun pada Minggu 8 Juni 2025 malam.
Ia menegaskan, jalur yang digunakan adalah legal dan sesuai aturan dari pemerintah Arab Saudi bukan mengikuti aturan hukum di pemerintah Indonesia.
“Itu kan banyak masyarakat yang mengira bahwa visa yanq kami gunakan untuk berangkat haji itu tidak legal, padahal yang kami gunakan itu jalur legal aja. Cuma info- info yang beredar itu seperti menyudutkan biro kita, Al Kamila," ujar H. Mukid saat memberikan klarifikasi dalam voice note Whatsapp berdurasi 6 menit 49 detik, Minggu, 8 Juni 2025 malam.
Jadi, imbuh dia, visanya pastinya legal (resmi), kalau ilegal (tidak resmi) tidak bisa masuk ke Arab Saudi. Jadi, Arab Saudi ini memfasilitasi jamaah haji yang dari luar negeri datang langsung ke Saudi atau yang dari dalam negeri sendiri.
"Kita Al Kamila dengan sejumlah jamaah 41 orang, menggunakan jalur yanq kedua untuk tidak terlalu lama menunggu antrean berangkat berhaji, jadi kita visanya itu Visa Amal yang memang diperbolehkan oleh Arab Saudi" jelasnya lagi.
Menurutnya, setelah mendapatkan visa, pihak Al Kamila juga memproses Igoma sebagai kependudukan seperti KTP yang disebut Hawiyah di Arab Saudi. Proses tersebut diikuti dengan pengurusan semua persyaratan untuk pelaksanaan Haji Bakhili, yaitu haji dari dalam negeri Arab Saudi.
"Persyaratannya kami lalui semua, mulai dari pembuatan Absir, Nafat, Tawakalna, hingga Nusuk, dan juga suntik miningitis. Setelah semua proses dilalui, baru kami ajukan Tasreh, atau izin resmi pelaksanaan ibadah haji, agar bisa melaksanakan ibadah haji dengan legal dan nyaman.”
Namun dari total 41 jamaah yang diberangkatkan oleh PT Al Kamila dari Indonesia, hanya 28 orang yangbmendapatkan Tasreh dan dapat melaksanakan ibadah haji secara penuh di Mekkah.
Sementara itu, 13 orang lainnya tidak mendapatkan Tasreh karena adanya masalah sistem dari pihak Kementerian Haji Arab Saudi, sehingga tertahan di Jeddah.
"Bukan berarti tertahan dari keamanan, tapi kami nggak masuk ke Mekah karena memang ada aturan sebelum punya tasreh itu tidak bisa masuk ke Mekah. Jadi kami yang masuk ke Mekkah itu 28 orang, 13 orang mash nungqu di hotel Jeddah." tuturnya.
Meski demikian, lanjutnya, pihak Al Kamila tetap berusaha agar semua jamaah dapat melaksanakan ibadah haji. Untuk 13 orang yang belum memperoleh Tasreh, pihaknya tetap membawa mereka ke Arafah menjelang puncak ibadah haii.
“Untuk 13 orang ini di detik-detik terakhir menjelang Wukuf di Arafah tetap tidak keluar Tasrehnya, alasan dari Kementerian Haji Arab Saudi dia mengatakan bahwa ada trouble system. Sehingga kami ke arafahnya yang 13 orang dari Jeddah itu langsung ke Arofah sebentar dan balik lagi ke Jeddah. Alhamdulillah, kalau untuk hajinya berjalan dengan sesuai rukun dan wajib haji yang diatur dalam Figih Islam yang kita tahu," pungkasnya.
Terpisah, Plt Kepala Wilayah Kemenag Kalteng Hasan Basri kembali menegaskan, bahwa PT Alkamila baru memperoleh izin untuk haji khusus pada 2024. Jadi baru bisa memberangkatkan haji khusus pada tahun 2029 atau 2031.
Jika pihak PT Alkamila mengklaim bisa memberangkatkan haji khusus dengan langsung mengurus di pemerintahan Arab Saudi menggunakan Visa Amal itu artinya menyalahi aturan di Indonesia.
Sebab untuk haji Furoda tahun 2025, Indonesia tidak mendapatkan visa tersebut karena ditunda oleh pemerintah Arab Saudi.
“Jadi kalau mereka bilang menggunakan visa amal itu diurus di Arab Saudi. Kalau di kita Kemenag, visa amal itu tidak terdaftar disistem kita di Indonesia. Kalau yang terdaftar di sistem kita yakni haji reguler dan haji khusus. Kalau haji Furoda itu yang menerbitkan pemerintah Arab Saudi namun langsung terkoneksi di Kemenag RI dan namanya Visa Mujamallah. Namun untuk visa amal yang dimaksud itu tidak terdaftar di Kemenag RI,” ujar Hasan usai dikonfirmasi iNews pada Senin 9 Juni pagi melalui VN Whatsapp.
Editor : Sigit Pamungkas