get app
inews
Aa Text
Read Next : Terus Melawan ‘Negara’ Kemenag RI, PT Alkamila Terancam Pencabutan Izin Permanen

37 WNI Minta Bantuan Konjen RI untuk Dilepaskan Pemerintah Arab, Apakah Ada Jamaah Alkamila? 

Kamis, 19 Juni 2025 | 07:40 WIB
header img
Konjen RI di Jeddah Yusran B. Ambary

 

 

JAKARTA, iNewsKobar.id - Setiap individu yang tertangkap berhaji secara ilegal atau berusaha berhaji tanpa izin resmi (tasreh) mencoba masuk wilayah Mekah akan dikenakan denda mulai dari SAR 20.000 (sekitar Rp 89,7 juta).

Lebih berat lagi, bagi sponsor yang mengajukan visa kerja (amil) dan kunjungan dan pihak-pihak yang terlibat di Arab Saud seperti mengangkut ke Mekah, menyediakan akomodasi, atau menyembunyikan akan dikenakan denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp 448,6 juta), bahkan bisa lebih tergantung jumlah jemaah yang disponsori.

Selain denda finansial, pelanggar juga akan dikenakan sanksi deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun. Sebanyak 37 orang WNI kini sedang meminta pertolongan Konjen RI.

"Semua ini akan diberlakukan bagi pendatang ilegal, baik yang melebihi masa tinggal visa maupun penduduk resmi, yang mencoba berhaji tanpa izin resmi," ujar Konjen RI di Jeddah Yusran B. Ambary di Arab Saudi, Rabu 18 Juni 2025.

Sponsor Mulai Berpikir Ulang, Pengetatan Haji 2025 Berbeda

Yusron mengungkapkan, saat staf KJRI mengunjungi kantor polisi setempat, beberapa perusahaan sponsor tengah mengajukan permohonan untuk membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan.

"Jadi kemungkinan tahun mendatang, para sponsor ini akan berpikir ulang untuk mendatangkan jemaah haji tanpa tasreh ke Arab Saudi," kata Yusron.

Musim haji 2025 menunjukkan perlakuan Arab Saudi terhadap jemaah pengguna visa non-haji yang berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.

"Tahun ini kita tidak mendengar adanya jemaah yang ditangkap. Mereka (yang berjumlah 300 orang) hanya dimasukkan ke dalam bus kemudian 'dibuang' di kilometer 14 arah Mekah-Jeddah. Tapi, mereka sudah terdata dan langsung masuk sistem," jelas Yusron.

Sistem baru ini membuat pihak Saudi tidak lagi melakukan operasi pengetatan masuk ke Arafah secara masif, karena Mekah dianggap sudah lebih bersih dari jemaah ilegal.

"Kita bisa lihat suasana Mekah sangat lengang. Bahkan Arafah, Muzdalifah, hingga Mina juga jauh lebih sepi dibanding tahun sebelumnya," tambah Yusron.

Meskipun demikian, evaluasi menunjukkan masih ada beberapa jemaah, termasuk WNI, yang masuk tanpa dokumen resmi atau tasreh, meskipun jumlahnya jauh lebih sedikit.

Oleh karena itu, Yusron kembali mengimbau WNI yang berencana menunaikan ibadah haji di masa mendatang untuk mempertimbangkan ulang penggunaan dokumen visa yang tidak legal.

"Pihak Saudi tidak tanggung-tanggung memberikan sanksi baik denda berupa uang, deportasi, maupun pencekalan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun," pungkasnya

Sementara itu, informasi yang didapat iNewsKobar dari pihak bandara Iskandar pagi ini Kamis 19 Juni sekira pukul 07.00 WIB, sebanyak 25 orang jamaah PT Alkamila tiba di Pangkalan Bun. “Mereka menggunakan Pesawat Nam Air dari Jakarta. 25 orang saja yang terdata dimanifes kami,” ujar petugas Bandara Iskandar yang dihubungi iNews.

Padahal sesuai pengakuan pemilik PT Alkamila Ustaz Mukid sebelumnya menyampaikan ada 41 orang yang dibawa ke Arab Saudi. Lantas 16 orang lainya sekarang di mana? Apakah termasuk orang yang disebut Konjen RI sedang ditahan di Arab? 

Sementara itu, pihak PT Alkamila sendiri hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan apa yang sedang dihadapi di Arab Saudi. 

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut