Warga Kobar Desak Polisi Razia Motor Pengetap BBM Subsidi di SPBU

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Sengkarut pengetapan ilegal BBM subsidi (pertalite) di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng tak kunjung dieksekusi pemerintah daerah dan aparat setempat.
Hal ini menimbulkan kecurigaan masyarakat luas kenapa pemerintah dan aparat terkesan tutup mata terkait pengetapan BBM di SPBU yang jelas-jelas melanggar UU Migas dan UU Lalu Lintas. Padahal ini sangat merugikan masyarakat yang lebih luas di Kobar.
“Patut diduga ada yang bermain, anehnya meski dikritik dari dulu pemerintah daerah dan aparat polisi justru terkesan tutup mata dan membiarkan adanya pelanggaran di SPBU di dalam kota Pangkalan Bun. Itu loh jelas-jelas melanggar UU Migas dan UU Lalu Lintas,” ujar Wati warga Pangkalan Bun yang dibincangi iNews pada Slasa 15 Juli 2025.
Momen Operasi Patuh Telabang 2025 harus dilaksanakan dengan profesional tanpa tebang pilih. Mayoritas motor pengetqp di SPBU itu plat nomor mati, pajak mati, kelengkapan motornya tidak ada spion, lampu mati. “Daripada merazia yang di jalan, itu di SPBU bisa langsung dapat belasan hingga puluhan motor dan mobil pengetap,” ujarnya ketus.
Ia menambahkan, jangan menormalkan hal yang salah seakan benar. Jadilah pejabat dan aparat yang mementingkan masyarakat yang lebih luas bukan malahan melindungi pengetap yang sudah jelas melanggar aturan. “Ini sama saja melindungi segelintir orang saja, aspirasi masyarakat yang lebih banyak justru dikesampingkan. Heran saya,” kesalnya.
Sebelumnya, Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menggelar Operasi Patuh Telabang 2025. Hal ini memiliki tujuan utama untuk menurunkan angka pelanggaran, angka kecelakaan lalu lintas, serta fatalitas korban kecelakaan di jalan raya.
Operasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya Satuan Lalu Lintas.
“Operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, angka fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tegas Kapolres.
Adapun tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran utama penindakan dalam Operasi Patuh Candi 2025 meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, pengendara yang melawan arus lalu lintas, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan ponsel saat berkendara, dan pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol serta yang melebihi batas kecepatan.
Editor : Sigit Pamungkas