get app
inews
Aa Text
Read Next : Bahas 6 Ranperda Strategis Demi Pembangunan, Pemkab-DPRD Kobar Rapat Maraton

Sidang Sengketa Lahan Ahli Waris B Ruswanda VS Pemkab Kobar Berlanjut, Saksi Tergugat Banyak Diam!

Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:06 WIB
header img
Objek sengketa dalam perkara ini adalah lahan seluas 10 hektare yang terletak di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). /FOTO: iNews

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Sidang lanjutan perkara sengketa tanah antara Ahli Waris Brata Ruswanda melawan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada Kamis (17/07/2025). 

Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi kunci dari pihak tergugat, yaitu Retno, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Aset BPKAD Pemkab Kobar pada tahun 2017.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erick Ignatius Cheristoffel, didampingi dua hakim anggota, Firmansyah dan Erwin Tri Surya Anandar. Persidangan berlangsung selama tiga jam, dimulai pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Objek sengketa dalam perkara ini adalah lahan seluas 10 hektare yang terletak di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Tanah tersebut diklaim sebagai milik sah ahli waris Brata Ruswanda, namun telah dicatat oleh Pemkab Kobar sebagai aset daerah.

Ketegangan terjadi saat saksi Retno tidak mampu memberikan jawaban yang jelas atas sejumlah pertanyaan mendasar yang diajukan oleh majelis hakim maupun kuasa hukum penggugat, Poltak Silitonga, terkait legalitas pencatatan tanah tersebut sebagai aset Pemda.

“Saksi hanya menyebutkan bahwa pencatatan dilakukan karena melihat dokumen. Namun saat ditanya dasar hukumnya, ia tidak bisa menjawab. Ini sangat janggal,” ungkap Poltak kepada awak media usai persidangan.


Tampak kuasa hukum penggugat, Poltak Silitonga./Foto: inews
 
Yang lebih mengejutkan, lanjut Poltak, saksi mengaku tidak mengetahui proses penerbitan SK Gubernur Kalimantan Tengah yang menjadi dasar klaim atas tanah tersebut. 

Bahkan Retno secara terbuka menyatakan bahwa belum pernah ada proses serah terima resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun pihak lain kepada Pemkab Kobar terkait lahan itu.


 

“Pernyataan ini sangat penting. Ini membuktikan bahwa Pemkab Kobar tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengklaim tanah tersebut sebagai milik daerah. Fakta ini jelas menguntungkan posisi hukum klien kami,” tegas Poltak.

Poltak menambahkan, pihaknya akan mengungkap seluruh bukti dan fakta hukum dalam sidang pembuktian yang akan datang.

“Kami akan bongkar semuanya di sidang berikutnya. Ini bukan sekadar perkara tanah, tetapi soal keadilan dan transparansi hukum. Yang kami hadapi sebagai tergugat Bupati Kobar dan Gubernur Kalimantan Tengah, tetapi juga pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab atas pencatatan tanah tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Namun sangat disayangkan, ketika awak media berusaha meminta keterangan dari pihak kuasa hukum tergugat usai persidangan, mereka menolak diwawancarai dan langsung meninggalkan lokasi sidang tanpa memberikan pernyataan apa pun. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 24 Juli 2025.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut