Jualan Sabu, Pria di Palangka Raya Dibekuk Polisi, 35,59 Gram Sabu Diamankan

PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Satnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan Salim (35), dengan barang bukti 7 paket shabu seberat 35,59 gram di Jalan Hiu Putih VIII, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Rabu (20/8/2025) malam.
Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba.
“Pada saat pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik hitam di saku celana terlapor. Setelah dibuka, berisi tujuh paket shabu yang dibungkus tisu putih. Selain itu, kami juga mengamankan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi,” ungkapnya, Jumat (22/8/2025).
Pelaku kini ditahan di Polresta Palangka Raya dan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Editor : Sigit Pamungkas