get app
inews
Aa Text
Read Next : Pernikahan Anak di Lamandau Mengkhawatirkan, Bupati Tekankan Edukasi dan Penegakan Hukum

Kunjungi Batu Kotam, Menteri Desa PDT Yandri Susanto Bermalam di Desa Terpencil Lamandau Kalteng

Senin, 04 Agustus 2025 | 12:22 WIB
header img
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra saat berdialog bersama warga Desa Batu Kotam, Kecamatan Bulik, Minggu (3/8/2025) malam./FOTO: ist

LAMANDAU, iNewsKobar.id - Menteri Desa PDT Yandri Susanto melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Lamandau Kalteng. Sang menteri mengunjungi desa terpencil yakni Desa Batu Kotam, Kecamatan Bulik, Lamandau. 

Menurut Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, ini merupakan sejarah pertama kali menteri berkunjung ke Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

“Terlebih sampai menginap di rumah warga Desa Batu Kotam. Sekali lagi terima kasih banyak Pak Menteri @yandri_susanto,” ujar Rizky di laman FB pribadinya, Senin 4 Agustus 2025.

“Sosok menteri yang ramah dan dekat dengan masyarakat akan selalu melekat dibenak kami. Semoga semua usulan yang kami sampaikan bisa segera terealisasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memaparkan peluang warga desa yang beragam melalui Kopdes Merah Putih. Salah satunya untuk berbisnis.

Dalam praktiknya, akan banyak peningkatan akses pelayanan Kopdes yang menyediakan berbagai layanan penting, seperti kesehatan, keuangan, dan kebutuhan pokok, yang mungkin sulit diakses sebelumnya.

"Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki komitmen untuk mendorong Kopdes Merah Putih melalui bisnisnya. Maka harapan kami Kopdes ini harus berhasil," ujarnya saat berdialog bersama warga Desa Batu Kotam, Kecamatan Bulik, Minggu (3/8/2025) malam.

Ia menjelaskan pihaknya kini tengah fokus pada penyusunan Peraturan Menteri Desa (Permendes) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam Peremenkeu itu, Menteri Desa diminta untuk menyusun cara pengisian terkait Kopdes Merah Putih.

Langkah pertama dalam pengisiannya, masyarakat perlu mengunjungi situs pendaftaran resmi, memilih skema koperasi (membangun baru, mengembangkan, atau merevitalisasi), mengisi data koperasi dan desa, mengunggah dokumen, serta melengkapi informasi usaha dan notaris. Setelah itu, tunggu verifikasi dari tim Kopdes.

"Oleh karena itu, saya ingin menyampaikan Surat Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, dari Peraturan Menteri Keuangan itu, kami diminta untuk membuat peraturan Menteri Desa, bagaimana cara mengisi Kopdes itu," ujarnya.

"Jadi nanti pengurus Koperasi membuat usulan proposal, mau bisnis LPG, mau bisnis sembako dan lain sebagainya. Itu dibuat proposalnya dan diajukan kepada Kades, lalu dimusyawarahkan dalam Musdesus bersama BPD," pungkasnya.

 

 

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut