Klarifikasi PT Enggang Jaya Makmur Soal Dugaan Penjarahan di Desa Enggadai
SANGGAU, iNewsKobar.id - PT Enggang Jaya Makmur menegaskan tidak benar adanya tuduhan penjarahan lahan perusahaan pertambangan bauksit PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM). Hal ini disampaikan oleh Direktur Operasional PT Enggang Jaya Makmur, Yusni, menanggapi tudingan yang dilayangkan oleh Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Ketua LI BAPAN, Stevanus Febyan Babaro, menyebut telah terjadi penjarahan lahan di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, yang diduga dilakukan oleh PT Enggang Jaya Makmur. Berdasarkan dokumen investigasi yang diterima redaksi, Febyan mengklaim aktivitas tambang ilegal itu berjalan tanpa izin resmi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT ANTAM.
“Hasil penelusuran lapangan menemukan kegiatan tambang ilegal di titik koordinat Lat: -0.2755556, Lon: 110.1833333, yang masih masuk dalam konsesi resmi PT ANTAM,” ungkap Febyan.
Investigasi LI BAPAN disebut bermula dari keluhan warga pada 4 April 2025 terkait dampak sosial dan dugaan diskriminasi akibat aktivitas tambang. Tim kemudian melakukan wawancara dengan tokoh adat serta inspeksi langsung ke lokasi.
Menanggapi hal itu, Yusni menyampaikan empat poin bantahan resmi:
1. Masyarakat Tak Kenal Pelapor
Menurut Yusni, pengecekan ke Desa Enggadai menunjukkan warga dan tokoh adat Dayak tidak mengenal Stevanus Febyan.
"Saya sepanjang hari berada di Desa Enggadai, tahu persis situasi masyarakat," ujarnya.
2. Klarifikasi ke PT ANTAM
Yusni mengaku telah menemui Muhammad Asril, General Manager PT ANTAM di Tayan, Kabupaten Sanggau, pada 9 Agustus 2025. Dari pertemuan itu ditegaskan bahwa PT ANTAM tidak mengenal Stevanus Febyan maupun LI BAPAN.
3. Operasi Legal Sesuai Izin
Yusni menegaskan perusahaan beroperasi secara legal dan data perizinannya dapat dicek di situs resmi Kementerian ESDM.
“Lahan di Desa Enggadai wilayah konsesi perusahaan pertambangan bauksit PT Enggang Jaya Makmur, bukan milik PT Aneka Tambang. Sama sekali tidak benar jarah lahan PT Aneka Tambang,” tegasnya.
4. Koordinat Berbeda, Tak Mungkin Tumpang Tindih
“Sangat mustahil tumpang tindih dengan lahan PT Aneka Tambang,” tambah Yusni, seraya menjelaskan bahwa areal operasional perusahaannya memiliki titik koordinat tersendiri.
Dengan bantahan ini, PT Enggang Jaya Makmur menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan pertambangan bauksit sesuai aturan hukum dan izin yang berlaku.
Editor : Suriya Mohamad Said