get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Ketapang Temukan Buaya Mati di Pinggir Sungai

Bendahara Desa Batu Tajam Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp568 Juta

Jum'at, 05 Desember 2025 | 05:49 WIB
header img
Bendahara Desa Batu Tajam Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp568 Juta./FOTO: ist

KETAPANG, iNewsKobar.id - Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalbar kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD), Desa Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi, untuk tahun anggaran 2021–2023.

Kasi Intelijen kejari Ketapang Panter Sinambela melalui keterangannya menjelaskan, tersangka berinisial AM, menjabat sebagai Bendahara Desa Batu Tajam. AM diduga menyalahgunakan realisasi pencairan Dana Desa dan membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif untuk kepentingan pribadi. 

"Aksi tersebut mengakibatkan selisih antara laporan keuangan dengan realisasi belanja, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp568.307.180," papar Panter Sinambela, Kamis (4/12/2025). 

Ia mengatakan, tersangka diduga kuat membuat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta dan menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi. 

"Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 3 Desember 2025, di Lapas Kelas IIB Ketapang.

Penetapan AM menambah daftar perangkat Desa Batu Tajam yang terjerat perkara serupa, setelah sebelumnya dua mantan perangkat desa telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Ketapang. 

"Kemarin dia (AM) tidak datang saat dua orang sebelumnya kami periksa, dia baru datang besoknya, langsung ditetapkan tersangka," pungkas Panter.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut