get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringati HUT TNI ke-79, Koramil 1014-08/Jelai Bersih-bersih Pantai Jelai

Terdakwa Korupsi Tembok Roboh Lapas Sukamara Dijatuhi Vonis Satu Setengah Tahun

Rabu, 25 Mei 2022 | 05:35 WIB
header img
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan kepada Reinal Saputra terdakwa tindak pidana Korupsi kasus robohnya tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III kabupaten Sukamara./FOTO: Sigit Dzakwan/MNC Media

PALANGKA RAYA, iNews.id - Persidangam kasus korupsi pembangunan tembok Lapas Sukamara, Kalteng menemui babak baru.

 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan kepada Reinal Saputra terdakwa tindak pidana Korupsi kasus robohnya tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III kabupaten Sukamara.

 

 

Majelis Hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim menyatakan terdakwa Reinal Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Reinal Saputra,dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp200 Juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” bunyi putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada sidang di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa Sore, 24 Mei 2022.

 

 

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp300 Juta subsider 3 bulan penjara.

 

 

Sementara itu, Wikarya F Dirun selaku penasehat hukum terdakwa Reinal Saputra mengatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

 

"Iya, kita banding atas putusan Majelis Hakim ini," ujarnya usai persidangan berakhir.

 

 

Sebelumnya, Reinal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengelolaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Hukum dan HAM. R.I. Tahun Anggaran 2017 (Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara)

 

Reinal Saputra didakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.896.431.857,19 dalam Kegiatan Perencanaan Pekerjaan Pembangunan dan Renovasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Sukamara dan Kegiatan Pengawasan Pekerjaan Pembangunan dan Renovasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Sukamara.

 

 

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa diketahui sejak dimulainya pekerjaan kontruksi pada bulan Oktober tahun 2017 sampai dengan bulan Februari tahun 2019 telah terjadi kerusakan robohnya tembok keliling lanjutan Lapas Kelas III Sukamara sebanyak 4 kali pada 4 titik yang berbeda sehingga Tembok Keliling Lapas Kelas III Sukamara tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana fungsinya.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut