get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Pejudi Dadu Kocar Kacir Digrebek Polisi di Palangka Raya

Ditreskrimum Polda Kalteng Amankan 20 Ekor Ayam dan Bandar Judi Dadu Gurak

Senin, 23 Mei 2022 | 13:41 WIB
header img
Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil menangkap bandar judi dadu gurak inisial YN dan mengamankan 20 ekor ayam aduan saat penggerebekan di Jalan Sinar Kahayan Palangka Raya, Kalteng./FOTO: Humas Polda Kalteng

PALANGKA RAYA, iNews.id - Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil menangkap bandar judi dadu gurak inisial YN dan mengamankan 20 ekor ayam aduan saat penggerebekan di Jalan Sinar Kahayan Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya, Kalteng. Penggerebekan ini terjadi pada Minggu (22/5/2022) sore.

 

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengatakan, penggerebekan  ini bermula dari informasi masyarakat. "Informasi warga  di Jalan Sinar Kahayan Kelurahan Kereng Bangkirai dicurigai sering dijadikan tempat perjudian sabung ayam dan judi dadu gurak," terang Dirreskrumum saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Senin (23/5/2022).

 

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan petugas mendapati fakta di lapangan ada perjudian sabung ayam dan dadu gurak.

 

"Saat kami lakukan penggerebekan, para penjudi sabung ayam dan dadu gurak lari tunggang langgang. Namun kami berhasil mengamankan satu terduga bandar dadu gurak.”

 

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, tiga buah mata dadu gurak, satu buah lapak dadu gurak, satu buah piring, satu buah mangkok dan uang sebesar Rp1.476.000.

 

Disamping mengamankan barang bukti tersebut, petugas juga menemukan 20 ekor ayam jago dan 44 unit sepeda motor berbagai merk,yang ditinggal pergi pemiliknya.

 

"Sesuai perintah Kabareskrim, Polri akan memberantas aktivitas perjudian jenis apapun.”

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut