get app
inews
Aa Read Next : Aksi Panen Sawit Milik Secara Ilegal Oleh Masyarakat Harus Dicermari Persoalannya

Terungkap Siapa Orangtuanya, Bayi Malang Akan Diserahkan ke Sang Kakek

Kamis, 26 Mei 2022 | 22:07 WIB
header img
Pihak RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun menyerahkan bayi ke pihak Dinas Sosial (Dinsos Kobar), Rabu 25 Mei 2022./FOTO: Sigit Dzakwan

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Pascaterungkap siapa orangtua sang bayi laki laki yang dibuang di depan rumah di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng pihak RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun langsung menyerahkan ke pihak Dinas Sosial (Dinsos Kobar).

Hal ini disampaikan Direktur RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, dr Fachruddin kepada MNC Portal. Menurutnya, penyerahan bayi tersebut berlangsung pada Rabu 25 Mei 2022 setelah diketahui dua tersangka pembuang bayi yang merupakan ayab dan ibu bayi ditangkap polisi.

“Bayi dalam kondisi sehat tanpa ada kekurangan apapun. Rabu kemarin sudah kita serahkan ke pihak Dinsos Kobar yang diwakili staffnya. Bisa jadi nanti dari Dinsos akan diserahkan kepada pihak keluarga dengan didampingi pihak kepolisian,” ujar Dokter Unding sapaan akrabnya, Kamis 26 Mei 2022 malam.

Terpisah, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat konferensi Pers di Mapolres Kobar pada Kamis siang mengatakan, lantaran pelaku pembuang bayi tersebut terungkap, otomatis hak bayi tersebut jatuh ke pihak keluarga. 

“Ya karena bapak dan ibunya jadi tersangka dan ditahan, bayinya nanti akan kita serahkan ke orangtua kedua pasang kekasih ini,” ujar kapolres.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng bergerak cepat mengungkap kasus temuan bayi di depan rumah warga di Desa Pasir Panjang, Kecamatam Arut Selatan (Arsel), Pangkalan Bun. 

Pembuang bayi malang tersebut adalah seorang lelaki M (20) dan perempuan S (19) yang melakukan hubungan gelap. 

Dan cukup mengejutkan lagi pelaku laki laki M membuang bayi di depan rumah orangtuanya sendiri di Desa Pasir Panjang pada Minggu 22 Mei 2022 dini hari.

Dari keterangan dua pelaku, sambung dia, diketahui bahwa bayi laki laki tersebut dilahirkan di kamar kos di daerah Pangkalan Bun tanpa dibantu oleh tenaga medis pada 29 April 2022.

Sehingga, lanjut Kapolres, para saksi penemu bayi (orangtua pelaku M) yang tak lain kakek nenek si bayi tersebut  berhak untuk membawa bayi tersebut.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Berita iNews Kobar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut