get app
inews
Aa Read Next : Jadi Budak Sabu, Seorang Pedagang Ditangkap Polisi di Kobar

Edarkan Sabu, Dua Perempuan di Kobar Ditangkap Polisi

Minggu, 05 Juni 2022 | 08:35 WIB
header img
Edarkan narkoba jenis sabu, dua perempua di Kabupaten kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng ditangkap polisi. Keduanya ditangkap polisi dari Polsek Pangkalan Banteng. /FOTO: BN

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Edarkan narkoba jenis sabu, dua perempua di Kabupaten kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng ditangkap polisi. Keduanya ditangkap polisi dari Polsek Pangkalan Banteng.

Kedua tersangka adalah, Ayuk (32 tahun) dan rekannya, Monika Permata Sari (25). Keduanya ditangkap di kamar kos masing masing di Gang Wartini, RT 2, Desa Karang Mulya, Pangkalan Banteng pada 30 Mei 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, sebenarnya, dua perempuan ini telah menjadi target operasi Sat Res Narkoba Polres Kobar.

"Penangkapan kedua perempuan tersebut berawal saat Polsek Pangkalan Banteng menangkap seorang pengedar narkoba yaitu Pujiono, warga Desa Karang Mulya pada hari yang sama. Saat ditanyai, Pujiono mengaku bahwa 1 paket sabu dengan berat kotor 0.93 gram itu didapatkannya dari dua tersangka perempuan yang merupakan tetangga satu desanya seharga Rp 2.100.000," jelas Kapolres Minggu 5 Juni 2022.

Bayu menjelaskan, Pujiono sendiri merupakan suruhan dari seseorang pengguna narkoba yaitu Arif untuk membelikan sabu dengan imbalan Rp 50.000.

"Jadi dalam kasus ini Pujiono bertindak sebagai kurir," jelas Kapolres.

Kapolres melanjutkan, berbekal informasi tersebut, anggota Polsek Pangkalan Banteng langsung bergerak menuju barakan dua perempuan itu.

"Setelah berada di barakan kedua tersangka dan melakukan penggeledahan, anggota Polsek Pangkalan Banteng mendapati barang bukti 36 klip plastik isi narkoba jenis sabu dengan total berat 12,46 gram," jelas Kapolres.

Di tempat yang sama, saat ditanyai apakah menjual narkoba tersebut merupakan profesi utamanya, keduanya menggeleng.

Salah seorang tersangka yaitu Ayuk mengaku bahwa ia berkebun membantu keluarga di desanya di wilayah Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan.

Sedangkan tersangka berikutnya yaitu Monika Permata Sari mengaku sebagai ledis karaoke di Sampit, Kabupaten Kotim.

"Ini untuk cari tambahan uang saja. pekerjaan utama saya ledis karaoke di Sampit," ujar Monika. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Berita iNews Kobar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut