KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Anggota TNI dari Lanal Banjarmasin dan Tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau L. 22 berhasil menggagalkan penyeludupan puluhan burung dilindungi berbagai jenis, kura kura dan ular, tanduk rusa asal Papua di alur Sungai Arut, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng pada Sabtu (22/10/2022) sekira pukul 07.00 WIB.
Komandan Lanal Banjarmasin, Kolonel Laut (P) Herbiyantoko M.Tr. Hanla menjelaskan, Lanal Banjarmasin dan Tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau L. 22 telah berhasil mengamankan beberapa jenis satwa dilindungi yang berangkat dari Pelabuhan Bade Kabupaten Mappi Papua dengan tujuan Probolinggo Pulau Jawa. Para pelaku mengangkut binatang ilindungi ini menggunakan kapal MV. Vision Global.
“Kami berhasil mengamankan kapal tepatnya di perairan Kumai pada koordinat 02°58'015" LS - 111°23'024"BT. Di mana kapal tersebut hendak singgah diperairan muara Pangkalan Bun yang akan melaksanakan bongkar muat barang,” ujar Kolonel Laut (P) Herbiyantoko M.Tr. Hanla saat pers rilis di Pos TNI AL Kumai, Sabtu 22 Oktober 2022.
Kapal MV. Vision Global berangkat dari Pelabuhan Bade, Kabupaten Mappi, Papua pada 14 Oktober 2022 tujuan Pangkalan Bun, Kalteng. Kapal ini bermuatan Vinner +/- 6000 Meter Kubik. Nahkoda kapal bernama Dani Turangan bersama ABK 20 orang.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni: Kakak tua hitam raja : 7 ekor, Kakak tua putih jambul kuning : 23 ekor, Dara Hutan : 1 ekor, Cucak emas : 1 ekor, Nuri kepala hitam : 36 ekor, Kakak tua/Begok : 3 ekor (2 hijau + 1 merah), Jagal Papua : 1 ekor, Pleci : 1 ekor, Branjangan : 1 ekor, Kasuari : 2 ekor. Total burung ada 76 ekor.”
Ada juga ditemukan Kura-kura 12 ekor, Ular hijau 1 ekor dan Tanduk rusa.
“Saya berterima kasih dan apresiasi setinggi - tingginya atas keberhasilan ini kepada unsur-unsur yang membantu. Guna mengamankan wilayah perairan dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat, karena tidak menutup kemungkinan masih adanya giat ilegal lainnya yang belum terungkap. Untuk itu kedepan kegiatan patroli rutin akan semakin kita tingkatkan di wilayah kerja Lanal Banjarmasin.”
Ia melanjutkan, hal ini bertujuan untuk menekan dan meminimalisir aktivitas kegiatan ilegal yang dilakukan oleh kapal-kapal yang melintas maupun berlabuh serta cegah dini dan deteksi dini terhadap tingkat kerawanan lainnya.
“Hal ini merupakan tindak lanjut perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono yaitu untuk menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI Angkatan Laut melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat bangsa dan negara., terang Danlanal Banjarmasin.”
Dari hasil penyelidikan awal, Pemilik satwa merupakan 6 ABK MV. Vision Global: 1) Nama : Budi, 47 Th (Oiler)
2) Nama : Hafidz, 22 Th (Masinis)
3) Nama : Mirza, 30 Th (Masinis)
4) Nama : Irwan, 28 Th (Oiler)
5) Nama : Ahmad Munir, 21 Th (Klasi)
6. Bima, 20 Th (Juru Mudi)
Kronologis kejadian berawal dari informasi intelijen Lanal Banjarmasin tentang adanya pengiriman satwa dilindungi yaitu beberapa jenis burung dan kura-kura dari Papua yang diangkut kapal MV. Vision Global. Selanjutnya tim memonitor pergerakan AIS MV. Vision Global sejak 14 Oktober 2022 menuju Pangkalan Bun dan diperkirakan waktu datang 21 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB.
“Pada 21 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB Tim dengan Patkamla Lanal Banjarmasin bergerak dari Posal (Pos TNI AL) Kumai menuju Perairan Sungai Arut untuk memonitor kedatangan/titik duga lego jangkar MV. Global Vision di perairanTeluk Kumai.”
Selanjutnya pada pukul 23.30 WIB termonitor MV. Global Vision lego jangkar di posisi 02°58'015" LS - 111°23'024"BT, selanjutnya tim melaksanakan pemantauan kapal/speed yang akan merapat ke MV. Vision Global dan tidak ditemukan adanya kapal dan kegiatan di kapal MV. Vision Global.
Pada t22 Oktober 2022 pukul 06.15 WIB Tim/Patkamla Lanal Banjarmasin bergerak dari Sungai Arut menuju MV. Vision Global. Dan pukul 06.45 WIB Patkamla sandar posisi lambung kiri dan naik ke atas MV. Vision Global dan tampak beberapa burung dilindungi berada di atas geladak buritan kapal.
“Pukul 07.00 WIB Tim berkordinasi dengan nahkoda untuk melaksanakan pemeriksaan dokumen kapal dan pengecekan muatan satwa. Selanjutnya seijin dari nahkoda, tim melaksanakan pemeriksaan ke ruangan-ruangan didampingi kru kapal dan ditemukan beberapa jenis satwa dilindungi selanjutnya dibawa ke geladak buritan guna pendataan.”
Sementara itu, Kepala Seksi BKSDA Kalteng SKW 2 Pangkalan Bun, Dendi Setiadi mengatakan, jika ditaksir penjualam burung langka dilindungi ini mencapai miliaran rupiah. “Kakak tua hitam raja : 7 ekor itu harga per ekornya saja sudah Rp200 juta. Dikali tujuh sudah Rp1,4 miliar. Belum yang lainnya. Ya kalian bisa hitung sendiri berapa,” ujar Dendi usai pers rilis.
Menurut Dendi, para pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya. “Ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun dan Denda 100.000.000 (seratus juta rupiah),” ujarnya.
Ia melanjutkan, untuk barang bukti akan dibawa ke Markas BKSDA Kalteng SKW 2 Pangkalan Bun sembari memproses hukum para pelaku. “Ini langsung kita bawa ke kantor dulu untuk kita rawat. Kasihan sudsh banyak yang lemas dan harus kita periksa kesehatannya dulu. Dan para pelaku nanti akan disidik oleh Gakkum,” pungkasnya.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait