Bakar 30 Hektare Lahan untuk Tanam Semangka, Pria di Kobar Jadi Tersangka

Sigit Dzakwan Pamungkas
Tersangka kasus Karhutla T (57) saat dihadirkan dalam Jumpa Pers yang dipimpin oleh Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky, didampingi Kapolsek Kumai IPTU Firman Ernanto./FOTO: Sigit Dzakwan iNews TV

Saat pers rilis, tersangka menjelaskan usai membakar simpukan tersangka memastikan bahwa api sudah padam. Kemudian, keesokan harinya ternyata terjadi kebakaran.

"Sudah semalaman api di lahan saya padam. Tiba - tiba ada kebakaran di seberang lahan saya," sebutnya.

Diketahui, lahan yang terbakar adalah lahan gambut. Sehingga, meski api dipermukaan tampak sudah padam, namun dibagia bawah lahan, biasanya masih ada bara api, sehingga inilah yang menyebabkan api bisa menyebar.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 korek api, 1 ranting pohon yang terbakar dan  1 ikat rumput kering.

"Perbuatan tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun penjara," pungkasnya. (Sigit Dzakwan)

 

Editor : Sigit Pamungkas

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network