Karena permintaannya tidak dituruti, lalu pelaku mengancam SL akan menyebarkan video syur yang direkamnya pada waktu VCS. Pelaku juga meminta uang Rp38 juta agar video syurnya dihapus.
Merasa terancam video syurnya akan disebarkan dan diperas, kemudian SL curhat online ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda H Shamsudin atau kerap disapa Cak Sam.
Setelah diprofiling ternyata akun tersebut adalah akun palsu dan pelaku adalah Brimob gadungan, Cak Sam kemudian memberikan peringatan dan pemahaman kepada pelaku bahwa menyebarkan video pornografi dan pemerasan dapat diproses hukum.
"Alhamdulillah pelaku akhirnya mengurungkan niatnya untuk menyebarkan video pornografi dan memeras korban. Kami juga menyarakankan kepada korban agar melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar atau ke Polrestabes Bandung guna diproses hukum," pungkasnya.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait