Asyik Tiduran usai Curi Uang Rp50 Juta, Maling Ini Gelagapan saat Disergap Polisi

Usman Coddang
Asyik tiduran setelah curi uang Rp50 juta, maling ini gelagapan disergap polisi. Foto: istimewa

Sebelumnya pelaku pernah bekerja namun dipecat dari kantor jasa pengiriman tersebut karena pernah menggelapkan uang  pembayaran COD sekitar Rp27 juta.

Karena didesak untuk mengembalikan uang yang diambilnya agar tidak dilaporkan kepada pihak berwajib, pelaku malah mengambil jalan pintas dengan mencuri uang di kantor tersebut.

Barang bukti yang diamankan dan dilakukan penghitungan uang hasil pencuriannya tersisa Rp46 juta, karena sebagian sudah dipakai untuk keperluan pribadi pelaku.

Dan dari keterangan yang didapat, SP nekat melakukan pencurian di tempat dulu pernah dia bekerja karena sudah mengetahui kondisi kunci kantor, sehingga dengan mudah masuk.

Atas perbuatanya pelaku kini  dipersangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e kuhp dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Editor : Hikmatul Uyun

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network