Dari pengakuan para tersangka Juwono sudah menyetubuhi korban sebanyak lima kali, Asikin dua kali menyetubuhi, tersangka Tohiran menyetubuhi dua kali, dan tersangka Sarwan menyetubuhi korban sebanyak lima kali.
Selain menangkap empat tersangka, polisi mengamankan barang bukti baju yang dipakai korban dan tersangka.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancamannya pidana maksimal 15 tahun penjara
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait