"Mereka mengaku sebagai pekerja yang ditugaskan untuk merehabilitasi bangunan tersebut. Namun, mereka tidak mau menyebutkan nama pemberi perintah," jelasnya.
Lebih lanjut, aksi tersebut ternyata tidak dilakukan dengan izin atau surat perintah kerja (SPK) dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB). Tindakan ilegal tersebut telah dilaporkan langsung ke instansi terkait dan diminta agar segera menghentikan tindakan pengrusakannya.
"Kantor itu terkunci dan dirusak secara paksa. Padahal banyak barang penting di dalamnya," tambahnya.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kolaka Utara, Hj. Hasrayani, membenarkan adanya aksi pengrusakan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut ilegal dan tidak mendapatkan persetujuan dari lembaganya.
"Kami sedang mencari tahu pelaku di balik aksi pengrusakan ini. Kami ingin mengetahui perusahaan mana yang mengerahkan orang untuk melakukan aksi ini," tegasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait