Hasrayani menjelaskan bahwa bangunan tersebut memang seharusnya direnovasi menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp200 juta. Namun, belum ada draf kontrak atau dokumen serupa yang dibuat dalam perencanaan atau oleh konsultan.
"Belum ada pengumuman resmi yang kami keluarkan terkait renovasi ini," pungkasnya.
Sebagai informasi, DPPKB Kabupaten Kolaka Utara pada tahun ini merencanakan rehab enam bangunan melalui dana APBN. Namun, belum ada pengumuman lelang dari LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), termasuk untuk Kantor Balai Penyuluh KB Tolala yang masih dalam proses koordinasi dengan pihak DPPKB.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait